Diduga Pungli PTSL, Oknum Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Ditangkap Polisi

Foto : oknum kades dikawal petugas
2058
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang - Dugaan penyimpangan proses program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun 2023 di Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang Jawa Timur, membuat salah satu oknum kepala desa berikut seorang perangkat desa setempat, berurusan dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Selasa (18/4/2023).

Mereka diduga melakukan penarikan biaya diluar ambang kewajaran, cenderung mengarah pada perbuatan pungli / pungutan liar.

Inisial 'G' ( oknum kades ) dan 'T' ( oknum perangkat desa ), sore tadi dibawa ke Polres Lumajang untuk dimintai keterangan seputar dugaan yang ada.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, 'G' sempat menjawab tanya wartawan. Ia melontar kata jika kegiatan tersebut, sudah ada bendaharanya. Akan tetapi mengetahui tiap tahapan. Namun disinggung sempat terima berapa, dijawab dengan kata lupa.

"Itu sudah ada bendaharanya, ya tahu. Lupa saya," ucapnya sambil melangkah.

Dilain sisi, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto dikonfirmasi awak media mengiakan. Selebihnya, perihal proses saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Iya tadi kami amankan kepala desa dan perangkat desa terkait dugaan pungli PTSL. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan," ucapnya singkat.

Informasi dihimpun, dalam tahapan pelaksanaan program PTSL tersebut, ada penarikan biaya lain - lain dengan nominal bervariatif. Terbagi pada biaya peralihan, biaya PTSL dan biaya materai, hingga biaya pengukuran.

Tak tanggung - tanggung, warga setempat yang menjadi peserta program tersebut, mengaku harus merogoh kocek dari jutaan hingga puluhan rupian.

Sebagai informasi, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga Menteri ( Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT ), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150 - 450 ribu.

Penulis     :    Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Polres Lumajang berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan pencurian berkedok investasi fiktif yang merugikan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Klasifikasi yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Lumajang terhadap CV Surya Agro Mandiri semakin memicu kecurigaan...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah pinggiran. Salah satunya...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Dalam rangka memperkuat koordinasi dan keterpaduan jajaran penegak hukum yang tergabung dalam Sistem Peradilan Pidana,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II B...

Komentar