Rekrutmen KI Sumenep Bermasalah, Benarkah Bertentangan Dengan Perki?

Foto: Sidang perdana Rekrutmen KI Sumenep
1080
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Sidang perdana pengaduan rekrutmen Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digelar, Kamis, 26 April 2018.

Sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu digelar di Kantor KI Sumenep, Jalan Dr Cipto. Sidang itu dipimpin oleh Majelis Komisioner Mahbub Junaidi, dan Wahyu Koncoro, serta Zulaiha sebagai anggota Majelis Komisioner.

Saat persidangan, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma selaku termohon tidak hadir. Politisi PKB itu mewakilkan pada Ahmad Novel. Sementara pelapor Herman Wahyudi datang seorang diri.

Ketua Mejelis Komisioner Mahbub Junaidi mengatakan pengaduan itu merupakan hal yang wajar. Karena pokok perkara yang dimohon tidak termasuk dalam undang-undang yang dikecualikan.

Sesuai hasil pemeriksaan, kata Mahbub perkara yang dimohon dinilai telah memenuhi unsur sehingga harus ditindaklanjuti.

"Ada empat hal syarat formil sudah memenuhi syarat. Seperti legal standing pemohon dan termohon sudah masuk, jangka waktu juga sudah memenuhi syarat," ungkapnya.

Namun kata Mahbub, antara pemohom dan termohon tidak ada perseteruan. Termohon mengaku siap untuk memberikan data sesuai yang telah dimohom oleh pemohon.

"Oleh karenanya kami adakan mediasi. Kalau mediasi tuntas, nanti hasil mediasi itu akan dituangkan dalam bentuk berita acara, dan dikuatkan dalam sidang putusan," tegasnya.

Sementara data yang dimohon kepada termohon terdapat tiga item, yakni Vedio pelaksaan hasil fit and proper test, SPj (surat pertanggungjawaban) penggunaan anggaran pelaksanaan hasil fit and proper test, dan hasil fit and proper test berupa skoring.

Divisi Sengketa Informasi, KI Provinsi Jawa Timur Mahbub Junaidi mengatakan pelaksaan fit and proper test harus melampirkan skoring. Hal itu sesuai Perki Nomor 4 Tahun 2016

“Harus Melampirkan Skoring,” katanya.

Namun, saat ditanya apakah putusan KI akan membatalkan proses sejak awal, pihaknya belum bisa memastikan.

"Itu sudah bukan domain kami untuk menjawab. Tapi yang pasti harus ada sanksi apabila ada aturan yang dilanggar," tegasnya. (Ita/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Setelah sempat memanas akibat penutupan akses, jalan usaha tani di Lingkungan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto,...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kasus dugaan keliru penggolongan risiko pada CV Surya Agro Mandiri bukan sekadar persoalan satu...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Polres Lumajang berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan pencurian berkedok investasi fiktif yang merugikan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Klasifikasi yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Lumajang terhadap CV Surya Agro Mandiri semakin memicu kecurigaan...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah pinggiran. Salah satunya...

Komentar