Rekrutmen KI Sumenep Bermasalah, Benarkah Bertentangan Dengan Perki?

Foto: Sidang perdana Rekrutmen KI Sumenep
1075
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Sidang perdana pengaduan rekrutmen Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digelar, Kamis, 26 April 2018.

Sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu digelar di Kantor KI Sumenep, Jalan Dr Cipto. Sidang itu dipimpin oleh Majelis Komisioner Mahbub Junaidi, dan Wahyu Koncoro, serta Zulaiha sebagai anggota Majelis Komisioner.

Saat persidangan, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma selaku termohon tidak hadir. Politisi PKB itu mewakilkan pada Ahmad Novel. Sementara pelapor Herman Wahyudi datang seorang diri.

Ketua Mejelis Komisioner Mahbub Junaidi mengatakan pengaduan itu merupakan hal yang wajar. Karena pokok perkara yang dimohon tidak termasuk dalam undang-undang yang dikecualikan.

Sesuai hasil pemeriksaan, kata Mahbub perkara yang dimohon dinilai telah memenuhi unsur sehingga harus ditindaklanjuti.

"Ada empat hal syarat formil sudah memenuhi syarat. Seperti legal standing pemohon dan termohon sudah masuk, jangka waktu juga sudah memenuhi syarat," ungkapnya.

Namun kata Mahbub, antara pemohom dan termohon tidak ada perseteruan. Termohon mengaku siap untuk memberikan data sesuai yang telah dimohom oleh pemohon.

"Oleh karenanya kami adakan mediasi. Kalau mediasi tuntas, nanti hasil mediasi itu akan dituangkan dalam bentuk berita acara, dan dikuatkan dalam sidang putusan," tegasnya.

Sementara data yang dimohon kepada termohon terdapat tiga item, yakni Vedio pelaksaan hasil fit and proper test, SPj (surat pertanggungjawaban) penggunaan anggaran pelaksanaan hasil fit and proper test, dan hasil fit and proper test berupa skoring.

Divisi Sengketa Informasi, KI Provinsi Jawa Timur Mahbub Junaidi mengatakan pelaksaan fit and proper test harus melampirkan skoring. Hal itu sesuai Perki Nomor 4 Tahun 2016

“Harus Melampirkan Skoring,” katanya.

Namun, saat ditanya apakah putusan KI akan membatalkan proses sejak awal, pihaknya belum bisa memastikan.

"Itu sudah bukan domain kami untuk menjawab. Tapi yang pasti harus ada sanksi apabila ada aturan yang dilanggar," tegasnya. (Ita/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar