Warga Kecamatan Sukowono Desak Polres Jember Panggil Joni, Untuk Membongkar Siapa Otak Dibalik Dugaan Pemalsuan Akta Tanah di Sukosari

Foto: Polres Jember
2190
ad

MEMOonline.co.id. Jember - Warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, berharap Polres setempat mengungkap siapa otak dibalik pemalsuan akta tanah, yang terjadi didaerahnya, Senin (6/3/2022).

Selain itu, warga mendesak penyidik Polres Jember untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Camat Sukowono ialah Joni Pelita Kurniawansah di era tahun 2022.

"Kan dia saksi juga, harusnya dipanggil juga. Tapi kenapa kok sampai sekarang belum dipanggil," ucap warga Desa Sukosari, Sugiharto.

Hal senada dikatakan Mustaqim, warga Desa Sukosari. Menurutnya, sanksi hukum bagi oknum yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen negara ini harus segera ditetapkan.

"Itu agar jadi contoh ke yang lain juga biar gak gampang menyalahgunakan jabatan. Apalagi pembuatan akta tanah itu ada biayanya Rp2,5 juta," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, juga telah menggelar dialog bersama warga Desa Sukosari terkait pembuatan akta tanah yang diduga tak sesuai prosedur.

Dalam dialog itu katanya Kapolres minta penyidik jangan hanya di kantor saja, tapi turun langsung ke Sukosari. Tapi nyatanya Pak Joni masih belum dipanggil. Kalau saksi gak dipanggil, ya gak selesai-selesai kasusnya," ujarnya.

Sementara Kasatreskrim polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, berdalih bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Joni Pelita beberapa waktu lalu, namun berhalangan hadir karena ada tanah longsor di wilayahnya.

"Kami jadwalkan kembali untuk pemanggilannya (Joni Pelita - red)," tulis Dika via WhatsApp.

Sedangkan MEMOonline.co.id memiliki data yang cukup yang dihimpun dari berbagai sumber. Salah satunya sebuah rekaman video yang menyatakan akta tanah itu diduga tidak sah.

Sebelum diberitakan: Alamak! Bikin Malu Camat Joni, Inspektorat Jember Dugaan Akta Tanah Palsu Terbukti Benar.

Jember - Warga Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Melaporkan dugaan pemalsuan akta tanah ke Inspektorat Pemkab Jember. Sabtu (4/3/2023).

Warga melaporkan kepihak terkait sebab, secara administratif banyak kejanggalan salah satunya nomor Akta Tanah 180/2020 proses dan penerbitannya.

Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dugaan penyelewengan akta tanah di Desa Sukosari,"Ujar Ratno Cahyadi Sembodo Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Jember.

"Kita sudah periksa dan sudah kita laporkan kepada bapak Bupati Jember, memang kondisinya memang sudah terbukti terkait penyalahgunaan atau penyelewengan dugaan akta tanah,” ujar Ratno kepada awak media.

Penulis     :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Sebanyak 761 anak yatim dibawah usia 11 tahun memadati Masjid Raudlatul Jannah Kota Probolinggo, Kamis (25/6/2026)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PG Djatiroto bersama Kebun...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebuah badan usaha bernama CV Serayu Agro Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Randuagung, Dusun Curahtekor, Desa...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, bergerak cepat menindaklanjuti...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Fakta terbaru terungkap setelah media mewawancarai Ery Dyahyu Cahyani, Kepala Bidang Koordinasi Wilayah (Korwil)...

Komentar