Camat Joni Singgung Penerbitan Akta Tanah Nomor Akta 180/2020 di Sukosari, Diduga Cacat Hukum

Foto: Camat Joni Sukowono saat menjabat di Kecamatan Sukowono
1836
ad

MEMOonline.co.id. Jember - Beredar sebuah vidio salah seorang pejabat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyinggung soal proses penerbitan Akta Tanah pada tanah 2020. Sabtu (4/3/2023).

Dalam percakapannya Camat Sukowono Joni Pelita Kurniawansah, dengan tegas pihaknya menjelaskan bahwa akta tanah tersebut tidak sah.

Bukan tanpa alasan, Salah satunya yang mendasar yakni terkait Salah satunya nomor register akta tanah tersebut tidak terdaftar di Kecamatan Sukowono.

Selain itu, masih kata Joni proses pembuatan akta tahun 2021, akta tanah yang terbit pada tahun 2020.

Sontak Joni, terlihat heran dengan sikap oknum yang berani bertanda tangan pada akta tanah.

"Ini menjadi ranah hukum. Karena ini pemalsuan dokumen. Ini yang kena nanti Pak Herlambang, Romadlon sama Pak Sekdes termasuk staf saya,” ucap Joni kepada Soeroso.

Disisi lain, Mereka mengetahui hal itu setelah Joni Pelita Kurniawansah, yang kala itu menjabat sebagai Camat Sukowono pada tahun 2022 menggantikan Ribut Herlambang Widjajanto, memberitahu warga bahwa akta mereka diduga palsu.

Korban atas nama Soeroso Warga Sukosari, akta tanah yang diduga cacat hukum.

Sebelumnya diberitakan Jember - Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, bakal memasuki gelar perkara.

Menurut Penyidik Polres Jember, Briptu Reistra Kriswandanu, berbagai tahapan proses penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan.

"Sudah selesai semua. Tinggal gelar perkaranya saja," ucapnya kepada Awak Media Selasa (14/2/2023).

Penulis      :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Sebanyak 761 anak yatim dibawah usia 11 tahun memadati Masjid Raudlatul Jannah Kota Probolinggo, Kamis (25/6/2026)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PG Djatiroto bersama Kebun...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebuah badan usaha bernama CV Serayu Agro Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Randuagung, Dusun Curahtekor, Desa...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, bergerak cepat menindaklanjuti...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Fakta terbaru terungkap setelah media mewawancarai Ery Dyahyu Cahyani, Kepala Bidang Koordinasi Wilayah (Korwil)...

Komentar