foto: tersangka DH beserta barang buktinya saat diamankan petugas kepolisian
foto: tersangka DH beserta barang buktinya saat diamankan petugas kepolisian
MEMOonline.co.id. Surabaya - Anggota Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menggerebek salah satu rumah kos yang ditempati terduga pengedar sabu sabu di Jalan. Margorukun Surabaya. pada Kamis.16 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 Wib.
Dari penggerebekan itu polisi yang sebelumnya mengintainya didepan kos nya berhasil mengamankan seorang pria berusia 40 tahun asal Jalan Gundih Surabaya. Ia berinisial DH.
Kasat Resnarkoba PolresPelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan penggerebekan itu berdasarkan informasi dan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Narkoba Polres perak,
"Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam kamar kos tersangka petugas mendapati sabu sebanyak 9 (Sembilan) poket yang disimpan dalam kardus sarung cap mangga dengan jumlah total 3,95 gram." kata Hendro Utaryo, Pada Memoonline.co.id, Sabtu (04/03).
selain itu sabu, lanjut Hendro Utaryo, saat menggeledah semua ruang kamar kos pelaku. pihaknya juga menyita barang bukti 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 buah timbangan elektrik warna silver.
"Semua barang bukti yang ditemukan itu diakui adalah miliknya, pelaku mengaku bahwa sabu sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial H. (DPO), selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa kepolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut." Ujarnya.
masih kata Hendro Utaryo. namun saat tersangka dikeler kerumah, H .dia berhasil kabur dan kini pelaku dijadikan daftar pencurian orang sementara tersangka, DH akan mendekam sebagai penghuni rumah tahanan.
"tersangka DH juga kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 9 tahun penjara." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit