Ratusan Buruh PT Muroco Jember Nasibnya Terkatung-katung, 3 Bulan Tidak Digaji

Foto: Pembina Gabungan Buruh Muda Bersatu (GBMB) Dwi Agus Budiarto
3064
ad

MEMOonline.co.id. Jember - Nasib ratusan buruh pabrik PT Muroco, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember terkatung - katung, Kamis (16/2/2023).

Mirisnya, Ratusan buru tersebut hingga kini status yang tidak jelas, sementara hak mereka termasuk gaji selama berbulan-bulan tidak dibayar.

Para buruh pabrik triplek itu mengadu ke Disnaker Jember menuntut hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan.

GBMB Jember Ancam Bakal Tutup Paksa Pabrik Triplek

Disisi lain Pembina Gabungan Buruh Muda Bersatu (GBMB) Dwi Agus Budiarto, mengancam bakal bersikap tegas dengan menutup paksa pabrik triplek PT Muroco di Jember,

Tak henti sampai disitu, menurut dia jika seusai berunding Bipartit hak puluhan buruh masih tidak dipenuhi.

"Kami akan bertindak tegas. Soalnya ini menyangkut kemanusiaan," ucap Pembina GBMB, Dwi Agus Budiarto, saat mendampingi puluhan buruh berunding di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember.

Agus menilai, tindakan tegas itu perlu dilakukan karena insiden seperti ini bukan hanya terjadi kali ini.

Beberapa waktu lalu, puluhan buruh juga pernah mengadukan hal serupa kepada Disnaker Jember namun tak ada kejelasan.

"Buruh yang gak digaji itu bukan sekali ini saja, tapi banyak para buruh sebelumnya yang gajinya juga digantung," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Agus, para buruh akan terus berjuang sampai mereka memperoleh hak-haknya.

"Mereka kerja sudah 12 jam tapi gak digaji. Apalagi yang sudah berkeluarga, gimana nanti untuk kebutuhan keluarga sehari-hari," tandasnya.

Selain itu, Agus juga meminta para buruh yang saat ini masih bekerja di pabrik triplek tersebut, agar jangan takut bersuara.

"Kemungkinan besar mereka juga mengalami hal yang sama. Jadi jangan takut bersuara. Mereka kerja, jadi harus ada gaji yang sesuai," ujarnya.

Agus berharap, pemerintah benar-benar memperhatikan hak dan martabat para buruh.

"Ini pelajaran juga untuk yang lain. Kita memenuhi kewajiban, jadi hak-hak kita harus diterima utuh," pungkasnya.

Sementara sampai berita ini ditulis, Pihak Disnaker Jember maupun PT Muroco belum bisa dikonfirmasi karena masih berunding.

Penulis      :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Wisata air legendaris Kabupaten Lumajang belakangan disorot pasca muncul wahana air berupa sewa ban pelampung, perahu...

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Kebakaran hebat melanda Gudang Kayu “Berkah Al Banjari” dan sebuah toko bangunan di Dusun Bakong, Desa Batukerbuy,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep mulai memperketat regulasi pendirian toko modern guna melindungi keberlangsungan pasar tradisional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Sumenep menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep Masa Khidmat...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapat perhatian serius dari...

Komentar