Foto: Kapolres Jember
Foto: Kapolres Jember
MEMOonline.co.id. Jember - Salah seorang pengasuh Pondok Pesantren (pp) di Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH, Sementara oknum pengasuh yang dimaksud kapolres Jember yakni Inisial (mf), saat dilakukan Pressconfrens di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (20/01/2023).
"Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok," ujarnya.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH, menerangkan Atas kejadian tersebut penyidik telah mengankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.
Dalam hal ini juga Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama.
Tersangka dikenakan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara.
Perlu diketahui atas perbuatannya MF kenakan Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017 Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun.
Dan 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak