Rudapaksa 10 Siswinya di Ruang Guru, Oknum Guru Cabul Asal Pulau Arjasa - Sumenep Terancam Dipecat. Kadisdik : Tidak Ada Toleransi Bagi Guru Tidak Bermoral

Foto: Agus Dwi Saputra, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, ketika ditemui di ruang kerjanya.
1875
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengancam memecat oknum guru cabul, yang kini meresahkan masyarakat.

Apalagi, perbuatan oknum guru yang seharusnya digugu dan ditiru, sudah mencoreng nama baik Dinas Pendidikan, dengan perbuatan asusila pada anak didiknya.

Padahal tugas seorang guru, adalah memberikan contoh yang baik serta memberikan pengayoman pada siswa -siswinya.

"Bukan malah sebaliknya, menyetubuhi murid - muridnya yang dibawah umur," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra, Kamis (19/1/2023).

Dan atas tindakan oknum guru bejat tersebut, pihaknya sangat mengecam tindakan asusila yang dilakukan, seperti yang dilakukan oknum guru ASN di kepulauan Arjasa, yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada 10 siswinya yang masih SD.

"Setelah mendengar informasi itu kami langsung menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi. Ternyata benar dan dilakukan pemeriksaaan kepolisian," ujarnya.

Menurut Kadisdik, perbuatan pelaku sangat tidak bermoral. Bahkan pihaknya mendukung kepolisian mengusut tuntas hingga memberikan hukuman seberat kepada pelaku.

"Ini prilaku yang sangat bejat. Karena korbannya banyak. Bahkan menurut informasi, masih banyak korban lainnya yang belum melapor," jelasnya.

Selain hukuman penahanan, pihaknya berharap hukuman berupa pemecatan sebagai efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.

"Jika pelaku terbukti melakukan tindakan kriminal tentu dilakukan pemecatan sementara," terangnya.

Lanjut Kadisdik, seorang ASN seharusnya memiliki kepribadian yang baik. Apalagi ditambah tugasnya menjadi seorang pengajar yang berkewajiban melindungi anak didiknya. Bukan malah menjadi penghancur masa depan siswanya.

Sementara itu diketahui Polres Sumenep berhasil mengamankan M (54) asal desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa atas laporan S (38) asal desa Jukong-jukong, Kecamatan Kangayan atas kekerasan seksual yang dilakukan M kepada anak S.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan bejatnya tidak hanya kepada anak S tapi juga beberapa siswa lainnya.

"Korban sejumlah 10 siswi SD. Modus yang dipakai pelaku yakni akan memberikan nilai jelek atau tidak lulus jika siswa tidak mau," ungkap AKP Widi.

b Kasi Humas menceritakan, tidak hanya bejat pelaku juga tanpa ragu melakukan perbuatan tidak senonoh kepada beberapa muridnya di ruang guru.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis      :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Wisata air legendaris Kabupaten Lumajang belakangan disorot pasca muncul wahana air berupa sewa ban pelampung, perahu...

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Kebakaran hebat melanda Gudang Kayu “Berkah Al Banjari” dan sebuah toko bangunan di Dusun Bakong, Desa Batukerbuy,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep mulai memperketat regulasi pendirian toko modern guna melindungi keberlangsungan pasar tradisional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Sumenep menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep Masa Khidmat...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapat perhatian serius dari...

Komentar