Foto : Kapolsek Lumajang ( tengah ), didampingi Kasat Reskrim ( kiri ), menunjukkan barang bukti
Foto : Kapolsek Lumajang ( tengah ), didampingi Kasat Reskrim ( kiri ), menunjukkan barang bukti
MEMOonline.co.id. Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, amankan seorang pria inisial 'AL' (40) terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak. Mirisnya, terduga pelaku masih berstatus ayah kandung dari korban.
Informasi dihimpun dari pihak kepolisan, terduga pelaku bukan hanya menganiaya. Namun, diduga juga menyekap korban. Peristiwa terungkap, bermula paman dari korban menanyakan keberadaan korban pada terduga pelaku.
Diperoleh jawab, jika si keponakanku itu ( korban -red ) tengah dititipkan di rumah gurunya. Tak nampak batang hidungnya saat dipastikan, akhirnya sang paman bersama - sama perangkat desa kembali mendatangi kediaman terduga pelaku. Terkejut, ia menemukan keponakannya ( korban -red ) yang ia cari, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
"Luka-luka dan lebam di beberapa bagian tubuhnya," ucap Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H pada awak media, Senin (12/12/2022).
Pasca ditemukannya, korban dilarikan ke rumah sakit untuk kemudian mendapatkan upaya pengobatan / penanganan medis. Dijelaskan, petugas mendapati lebam, memar dan kulit melepuh sebagian terkelupas, diduga bekas disiram air panas.
"Terduga pelaku kita amankan, saat mendampingi korban yang sedang di rumah sakit dr. Haryoto Lumajang. Korban berusia 6 tahun," imbuhnya.
Kepada petugas, terduga pelaku sempat mengaku jika luka pada punggung korban, menurutnya salah pengobatan saat menderita gatal - gatal diwaktu sebelumnya.
Namun, petugas terus mendalami dugaan yang ada. Termasuk, menyelidiki keterlibatan istri atau ibu kandung korban dalam peristiwa ini.
Diduga tempramen, sehingga terduga pelaku tega melakukan perbuatannya. Ditambah tidak tahu keseharian korban, lantaran baru beberapa bulan terakhir, pulang dari merantau. Sementara korban, sejak kecil diasuh oleh sang paman.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, selain menyita sejumlah bukti, AL ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara. "Kita juga mendapatkan sejumlah foto korban yang mengalami luka-luka yang diduga sengaja diabadikan oleh orang tuanya," pungkas Kapolres.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit