Foto : Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq ( tengah ) saat diwawancarai di gedung PKK Lumajang
Foto : Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq ( tengah ) saat diwawancarai di gedung PKK Lumajang
MEMOonline.co.id. Lumajang - Forkopimda Kabupaten Lumajang, ke sekian kalinya duduk bersama membahas persoalan seputar pertambangan pasir di wilayah sektor Selatan Kabupaten Lumajang, kemarin.
Semua stakeholder terkait dilibatkan. Dinas ESDM Provinsi, aparatur penegak hukum ( kepolisian dan kejaksaan ), termasuk pengusaha tambang dan pengusaha stok pile dipertemukan untuk mengupas persoalan.
Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq mengambil kesimpulan, pekan depan akan mengeluarkan SE ( Surat Edaran ). Bagi yang melanggar aturan, dipastikan akan mendapati sanksi dan sesuai hukumannya.
"Rabu depan akan keluarkan SE, semua stok pile yang ilegal akan kita tertibkan. Dan komitmen kami ya, penertibannya yang melanggar aturan yang melanggar hukum, harus disanksi sesuai dengan hukumannya," kata Bupati, Selasa (18/10/2022) sore.
Bersamaan dengan itu, angkutan pasir yang menggunakan kendaraan jenis tronton dari dan ke arah Utara, akan dibatasi sampai Sumbersuko ( stok pile terpadu ).
Bupati mengiakan, jika pihaknya kerap menjumpai pihak - pihak yang nakal berkaitan dengan urusan pasir. Banyak stok pile yang mengaku bekerjasama dengan salah satu pemilik izin tambang, namun faktanya membeli secara ilegal.
"Ya ditemukan, termasuk tadi kita konfirmasi, pemilik izin tambangnya, ternyata MOU-nya tidak serta - merta sebagaimana kesepakatan dengan pimilik izin tambang. Mereka masih beli dengan para penambang yang tidak menggunakan SKAB. Itu tadi sudah dikonfirmasi. Jadi ini sudah menjadi kesepakatan, pemilik izin tambangnya, bersepakat untuk tidak ada lagi MOU atau kerjasama dengan para pengusaha stok pile atau para usaha pasir yang melalui proses stok pile," imbuh Bupati.
Senada memberikan waktu sepakan, sebelum Bupati mengeluarkan surat edaran, disampaikan ada lebih dari 50 stok pile yang akan ditertibkan bilamana dianggap bandel.
"Membeli dari tambang yang tidak ada SKABnya itu merusak sistem pertambangan. Minggu depan, mereka yang selama ini merasa ada kerjasama dengan pemilik izin tambang silahkan rundingan. Yang tidak sesui dengan aturan, tidak ada izinnya tentu itu pidana," tegas Bupati.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak