Foto: Sahrul diatas, S disebelah kanan dan R dikiri.
Foto: Sahrul diatas, S disebelah kanan dan R dikiri.
MEMOonline.co.id. Surabaya - Tiga seorang Pria Asal Luar pulau terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib (Polisi) karna terlibat dalam kasus perjuadian domino Pertokoan sulung emas jalan sulung- Surabaya. Pada hari. Senin 10 Oktober 2022,
Tiga orang pria yang ditangkap sekira jam 18.00 oleh unit reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu diketahui bernama Sahrul (37) th, S (inisial). 35 th, dan R (inisial). 32 th,
Dua tersangka ini merupakan warga asal warga Buma nusa tenggara Barat dan yang satunya warga NTT. "Mereka beritga ditangkap saat asik berjudi domino di sebuah pertokoan tepatnya di Sulung Emas Jalan Sulung, Surabaya." Terang Kompol Hery Kurniawan Kapolsek Asemrowo, Senin (17/10/2022).
Masih kata Hey, dalam penangkapan ketiga tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pertokoan yang ada di jalan Sulung itu ada tiga orang yang bermain judi Dominu.
"Menindak lanjuti info tetsebut. Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung melakukan penyelidikan dilokasi hingga berhasil menangkap tiga orang pelakunya." Paparnya.
Lanjut, Hery menjelaskannya. tak hanya menangkap tiga orang tersangkanya. Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 Set Kartu Domino dam Uang tunai sebesar Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamanakan dan dibawa ke Polsek Asemrowo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Imbuhnya.
Ketiga tersangka yang merupakan sopir Truk jenis Puso itu kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
"Ketiga juga akan kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang pidana perjudian yang ancamannya hukuman paling lama 5 tahun." Pungkasnya.
Penulis : Reporter: Pan
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit