Viral! Calo Adminduk Jember Gentayangan di Medsos

Foto: Postingan akun Rida Angel Angel di salah satu grup Facebook inspirasi warga jember (iwj) 'news'.
1930
ad

MEMOonline.co.id. Jember - Viral di media sosial (medsos) terkait pengurusan Pembuatan sejumlah Dokumen Kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akte kelahiran sementara biaya yang dipungut bervariasi.

Sontak postingan tersebut membuat gempar medsos, membuat banyak respon dari para netizen. Senin 17 Oktober 2022.

Hal itu, disampaikan melalui postingannya oleh milik akun Rida Angel Angel di salah satu grup Facebook inspirasi warga jember 'news' (iwj)

"Melayani pembuatan data kependudukan. Pecah KK, Revisi KK, Nambah Anggota KK, Akta Kelahiran. Ayo segera lengkapi Kependudukan Anda!!!," tulis pemilik akun Rida Angel Angel. pada 13 Oktober 2022, pukul 19.34 WIB.

Selanjutnya, pemilik akun Rida Angel Angel hanya menanggapi dengan meminta sang penanya untuk lanjut berkomunikasi melalui inbox atau via chat WhatsApp.

Rida Angel Angel saat di chat oleh awak media melalui pesan WhatsApp, pihaknya mengatakan sebagai berikut,"sudah lengkap semua persyaratannya kak, Iya kak, kalau akte 80 kak, paling lama satu bulan, kalau sudah selesai baru bayar," katanya, akun milik Rida Angel Angel.

Sementara Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, menjelaskan jika ada yang menemukan pungutan liar oleh petugas atau calo saat mengurus dokumen-dokumen tersebut, masyarakat diminta untuk melaporkannya.

"Kami tidak menerima permintaan pelayanan dari pihak calo, agen, dan sebagainya," tuturnya kepada salah satu awak media.

Santi menyangkal adanya layanan diluar ketentuan Dispendukcapil. Ia menegaskan, pihaknya telah menyediakan banyak jenis pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan adminduk mereka.

Sebab, sejauh ini pihaknya selalu melakukan tugas pelayanan adminduk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena sudah kami siapkan WA online, kami siapkan SIP (Sistem Informasi Pelayanan - red), J-Lahbako yang ada di kecamatan. Ada 110 desa yang sudah mempunyai sistem J-Lahbako juga. Kenapa kok musti ada agen?" tandasnya.

Tidak hanya itu, dalam pengurusan dokumentasi Adminduk. Santi juga menegaskan, apabila terdapat pengurusan online yang dilakukan oleh satu nomor dengan pengajuan lebih dari satu KK, maka pasti akan terdeteksi oleh sistem dan akan ditolak otomatis.

"Di pusat juga tidak boleh kalau ada satu nomor HP, kemudian dia mengajukan pengurusan adminduk lebih dari satu KK. Mesti dideteksi oleh pusat," imbuhnya.

Masih kata Santi, petugas bakal menolak pengurusan oleh calo, agen, dan sebagainya. Sebab pengurusan Adminduk tidak dapat diwakilkan.

"Ya nggak akan bisa, tidak mau, dan tidak akan dilayani (pengurusan Adminduk lewat Calo - red). Orangnya sendiri yang harus datang," pungkasnya.

Penulis      :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Ancaman terhadap persatuan masyarakat di era digital tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Penyebaran hoaks,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa kembali menggema di Kabupaten Sumenep. Sebanyak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

Komentar