Duh! Pasangan Lansia Buta Huruf di Malang Diduga Jadi Korban Akta Tanah Bodong

Foto: Konferensi pers usai sidang pemeriksaan di Gedung INI MPD Notaris Kabupaten Malang
24
ad

MEMOonline.co.id. Malang- Kisah pilu menimpa pasangan lanjut usia asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Mariati dan Paidun yang mengaku buta huruf kini terseret sengketa tanah seluas 12.860 meter persegi.

Tanah milik mereka dijual seharga Rp3 miliar, namun uang yang diterima hanya Rp200 juta. Kini muncul Akta Pelepasan Hak yang mereka klaim tidak pernah dipahami isinya.

Berawal dari pertemuan di kafetaria SPBU Persoalan bermula saat Mariati dan Paidun hendak menjual tanahnya ke pihak pengembang. Harga yang disepakati sekitar Rp3 miliar.

Namun pada 22 Oktober 2025, sebelum transaksi selesai, keduanya diajak ke sebuah kafetaria di SPBU wilayah Pakis. Di sana mereka bertemu dua perempuan yang mengaku staf notaris berinisial ZI.

Saat itu mereka hanya diminta membubuhkan tanda tangan dan cap jempol. Isi dokumen tidak dibacakan, dan mereka juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan notaris.

"Bapak Ibu tidak pernah ketemu sama notaris ini. Belum pernah ketemu. Dibacakan apa tidak? Bapak Ibu bisa baca tulis apa tidak? Tidak bisa," ujar Andi Rachmanto, kuasa hukum Mariati dan Paidun, dalam konferensi pers usai sidang pemeriksaan di Gedung INI MPD Notaris Kabupaten Malang, Jl. Basuki Rahmat No. 6, Kota Malang.

Kemudian muncul Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025 yang dibuat notaris ZI.

Dalam akta tertulis transaksi dilakukan secara tunai dan seketika. Padahal Mariati dan Paidun mengaku hanya menerima Rp200 juta.

Sidang tertutup di MPD, dua belah pihak bersitegang

Kasus ini dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Malang. Sidang klarifikasi digelar tertutup di Sekretariat INI-IPPAT Kabupaten Malang pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Hadir perwakilan Bagian Hukum Pemkab Malang, dua anggota MPD, Ketua MPD, serta pengadu dan teradu yang masing-masing didampingi kuasa hukum.

Andi Rachmanto menyoroti sejumlah kejanggalan:

1. Tidak pernah bertemu notaris: Mariati dan Paidun mengaku tidak pernah bertemu notaris ZI maupun pihak PT Dahayu Arganta Nusantara.

2. Akta tidak dibacakan: Sebagai warga buta aksara, seharusnya akta dibacakan sesuai prosedur.

3. Lokasi tidak sesuai: Penandatanganan dilakukan di kafetaria SPBU, bukan di kantor notaris.

4. Ketidaksesuaian nilai: Tanah Rp3 miliar hanya dicatat Rp1,2 miliar dalam akta, dan uang diterima hanya Rp200 juta.

"Jangan sampai orang seperti Bu Mariati dan Pak Paidun yang buta hukum dan buta aksara jadi korban tindakan oknum notaris. Dalam pemeriksaan tadi tidak ada bukti foto bersama notaris. Yang ada hanya foto sendiri-sendiri. Anehnya, menurut Mariati, Paidun, dan saksi keponakannya Toni, dua orang saksi dalam akta berbeda dengan dua perempuan yang hadir membawa dokumen dan memberi uang saat penandatanganan," terang Andi.

"Silakan pihak teradu menyampaikan versinya. Saya ingatkan, hati-hati kepada siapa pun yang bersikap culas, terlebih dalam urusan tanah. Selain ada hukum di dunia, hukum alam pasti berjalan," tegasnya.

Kuasa hukum notaris: transaksi belum 'clean and clear' Sementara itu, kuasa hukum notaris ZI dari Kantor Hukum Yustisia Indonesia, Hendro, mengakui transaksi antara Mariati/Paidun dengan PT Dahayu yang diwakili Direktur Dedi belum tuntas.

Dari klarifikasi diketahui pembayaran belum lunas dan proses peralihan hak masih tahap penurunan status dari Hak Milik ke HGB.

"Kami baru mengetahui transaksinya masih belum ada pelunasan. Jadi MPD memanggil dan kami baru tahu kalau transaksi PT Dahayu dengan Bu Mariati ini belum clean and clear," ujar Hendro.

MPD perintahkan adendum dan mediasi MPD Notaris Kabupaten Malang memerintahkan penjual, Mariati dan Paidun, dipertemukan dengan pembeli, PT Dahayu Arganta Nusantara, untuk membuat adendum baru.

Isinya kesepakatan apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.

Andi menegaskan kliennya tetap meminta pembatalan. Jika mediasi tidak tercapai, pihaknya akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana.

"Kita cari solusi di sini. Mau dibatalkan atas kesepakatan para pihak. Kalau tidak mau, maka akan dilakukan pembatalan di pengadilan, plus pengaduan kode etik dan laporan pidana atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, MPD Notaris Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi karena sidang bersifat tertutup.

Penulis     :    Risma

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Warga Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, digegerkan dengan penangkapan dua orang yang diduga...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep menggelar syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 sebagai momentum mempererat...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Setelah sempat memanas akibat penutupan akses, jalan usaha tani di Lingkungan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto,...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kasus dugaan keliru penggolongan risiko pada CV Surya Agro Mandiri bukan sekadar persoalan satu...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Polres Lumajang berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan pencurian berkedok investasi fiktif yang merugikan...

Komentar