Foto: (Dari kiri) Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi, Kajari Trimo, dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma
Foto: (Dari kiri) Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi, Kajari Trimo, dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma
MEMOonline.co.id. Sumenep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian kapal 'ghoib' oleh satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Sumenep.
Status kasus pembelian kapal 'ghoib' alias pembelian kapal tanpa barang yang sebelumnya masih berstatus penyelidikan, kini statusnya naik ke penyidikan.
Hal itu dilakukan, setelah Tim Kejari Sumenep melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung lainnya, selama kurang lebih sebulan.
"Setelah Tim kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan bukti-bukti pendukung lainnya, kami menemukan dugaan tindak pidana korupsi, yang nilainya mencapai miliyaran rupiah. Oleh karenanya, kami naikkan status ini ke penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH dalam Press Release bersama sejumlah media di Aula MA Rahman lantai dua Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (06/10/2022).
Bahkan menurutnya, pembelian kapal 'ghoib' oleh salah satu BUMD di Sumenep pada era pemerintahan salah satu mantan bupati ujung timur pulau Madura ini, tidak dilakukan di Provinsi Jawa Timur. Melainkan dipesan ke salah satu PT yang ada di provinsi lain, tepatnya ke Kabupaten Sorong.
Tidak cuma itu, pembelian kapal tanpa barang yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar tersebut, ditengarai salah prosedur.
Pembelian kapal itu dilakukan tanpa tender atau proses lelang.
Melainkan dengan cara dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.
“Atas dasar itulah tim penyidik Kejaksaan menemukan bukti petunjuk lain, yakni salah prosedur untuk menguatkan kenaikan status kasus pembelian kapal itu ke penyidikan. Parahnya lagi, meski sudah dilakukan pembayaran dengan nominal Rp 2,4 miliar di serahkan di Sorong dan Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo, tapi barangnya tidak ada (alias 'ghoin' red),” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi, SH.MH bersama Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH selaku tim penyidik Kejari Sumenep ikut menambahkan, bahwa selama penyilidikan, sudah sekitar 20 orang saksi yang mintai keterangan atas pembelian kapal oleh salah satu badan usaha milik pemerintah daerah Sumenep.
“Kami melakukan penyilidikan sejak akhir Agustus 2022, dari penyilidikan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi. Namun untuk saat ini statusnya baru naik ke penyidikan per hari ini (Kamis 6 Oktober 2022). Atas naiknya status penyelidikan ke penyidikan, tentu akan dilakukan pendalaman pengumpulan beberapa alat bukti” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi.
Novan memastikan, pihaknya akan benar benar mengusut kasus pembelian kapal yang dinilai tidak berdasarkan prosedur atau aturan yang berlaku, hingga ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi.
“Ini masih tahap penyidikan umum, nanti selanjutnya kita masuk ke penyidikan khusus. Nah kalau sudah penyidikan khusus baru kita akan menentukan siapa aktor yang akan disangkakan” terangnya.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dony Suryahadi Kusuma ikut mempertegas, bahwa dalam tahap penylidikan pihaknya tidak mungkin gegabah untuk langsung menyebutkan atau menetapkan tersangka, sebab para penyidik harus terlebih dahulu melakukan pendalaman dan mengamankan barang bukti.
“Untuk menentukan tersangka, tentu kita harus mengamankan sejumlah alat bukti, itu sebabnya selama dalam penyilidikan dan bahkan penyidikan tahap awal kita masih harus tetap fokus pada pengamanan alat bukti. Sebab ditakutkan bisa saja alat bukti yang nantinya dihilangkan para target,” timpalnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak