Foto : Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Sumenep
- Rapat Paripurna II tentang pendapat Bupati Sumenep Terkait Rancangan Peraturan Daerah"> - Rapat Paripurna II tentang pendapat Bupati Sumenep Terkait Rancangan Peraturan Daerah"> - Rapat Paripurna II tentang pendapat Bupati Sumenep Terkait Rancangan Peraturan Daerah"> - Rapat Paripurna II tentang pendapat Bupati Sumenep Terkait Rancangan Peraturan Daerah">
Foto : Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Rapat Paripurna II tentang pendapat Bupati Sumenep Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas daerah nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Senin 16 April 2018.
Menanggapi nota penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
"pada prinsipnya kami mendukung, pasalnya hal ini sejalan dengan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara", kata Bupati Sumenep A. Busyro Karim Ketika menyampaikan pendapatnya di depan semua anggota DPRD Sumenep.
Menurutnya, Perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, perlu untuk dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dinamika perkembangan regulasi khususnya di bidang kependudukan, yang ditandai dengan penerapan kartu tanda penduduk elektronik di seluruh wilayah negara indonesia.
Dan, pencanangan kartu identitas anak sebagaimana diatur di dalam peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak.
"Kedua hal diatas merupakan latar belakang dilakukannya perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, tuturnya.
Perubahan yang dilakukan pemerintah meliputi, Penerapan KTP elektronek sehingga dapat memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi penduduk yang memliliki KTP ganda.
Selanjutnya, lahirnya undang-undang republik indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Beberapa perubahan mendasar dalam perubahan tersebut antara lain sebagai berikut :
Masa berlaku KTP elektronik menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.
"Semua dokumen kependudukan tidak lagi berbiaya. Dokumen tersebut meliputi : kartu keluarga, ktp elektronik, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan lain-lain", jelasnya.
Selanjutnya pihaknya menyatakan, Sebagai salah satu upaya dalam mempertahankan konsistensi pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, pemerintah daerah kabupaten sumenep senantiasa melaksanakan pemutakhiran data penduduk melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diolah dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang outputnya berupa dokumen kependudukan.
"Hal tersebut merupakan bukti kehadiran pemerintah dan bentuk pengakuan negara atas status dan keperdataan serta hak-hak sipil pada setiap warga negara", pungkasnya. (Nafi/Diens)