Foto : Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen
- Teror Debt Colleptor terhadap masyarakat kembali dipermasalahkan"> - Teror Debt Colleptor terhadap masyarakat kembali dipermasalahkan"> - Teror Debt Colleptor terhadap masyarakat kembali dipermasalahkan"> - Teror Debt Colleptor terhadap masyarakat kembali dipermasalahkan">
Foto : Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen
MEMOonline.co.id, Sumenep - Teror Debt Colleptor terhadap masyarakat kembali dipermasalahkan, pasalnya kelakuan Debt Collector selama inu disinyalir tidak sesuai dengan prosidur yang benar.
Debt Colector sering kali melakukan perampasan kendaraan secara paksa dari tangan konsumen yang terlambat membayar angsuran, dan perampasan tersebut dilakukan dengan cara mencegat konsumen dijalanan.
Melihat hal tersebut Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen menyatakan, tindakan yang dilakukan debt collector dalam merampas kendaraan konsumen dengan cara mencegat dijalan tidak bisa dibenarkan.
"Kelakuan Debt Collector tersebut masuk kategori tindakan kriminal", katanya.
Apabila debt collector tetap saja melakukan tindakan dengan cara tersebut pihaknya menyatakan akan melakukan tindakan tegas, sehingga debt collector tersebut tidak lagi meresahkan masyarakat.
"Sesuai perintah Kapolri semua debt collector yang nakal harus di tembak, tuturnya.
Fadillah menambahkan pihaknya juga akan melakukan penangkapan terhadap semua pelaku perampasan motor, tetapi hal tersebut bisa dilakukan jika pihaknya sudah menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
"Kami berharap kerja sama masyarakat dalam hal ini, apabila nantinya merasa dirugikan segera laporkan kepada kami, tegasnya.
Debt collector, kata dia, tidak dibenarkan merampas motor pada sembarangan tempat. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum. Kecuali melalui prosedur yang berlaku.
“Tapi kalau sesuai dengan prosedur yang ditempuh, itu sah-sah saja. Jadi, tidak serta-merta mengambil dijalan,” pungkasnya. (Nafi/Diens)