Foto: Kantor PDAM Pamekasan
Foto: Kantor PDAM Pamekasan
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terkait pemisahan managemen perusahaan Air Meneral Adeni dengan PDAM, masih tetap tak menemui jalan keluar. Pasalnya, masih ada peraturan baru yang menghambat jalannya pemisahan antara keduanya itu.
Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno, yang menjelaskan, bahwa hal itu berdasarkan pada penggabungan yang melalui Perda (Peraturan Daerah).
"Kami masih mengkaji perdanya, karena awal penggabungan Adeni dengan PDAM berdasarkan Perda," kata Harun.
Dirinya menjelaskan, bahwa dirinya akan segera membahas Perda yang baru apabila pihak Eksekutif sudah menyelesaikan pemisahan tersebut.
Padahal, pengkajian tersebut seharusnya sudah selesai disampaikan kepadanya, namun hingga detik ini masih terkesan bungkam.
"Kami pihak DPRD sudah sepakat agar Adeni dipisah dari PDAM, dan semua Fraksi sudah setuju, namun justru pihak eksekutif saja yang lelet untuk mengajukan usulan," paparnya.
Lebih lanjut, Harun mengatakan, bahwa kendalan yang terjadi saat ini lantaran Air Mineral Adeni dan PDAM milik Dewan Komisaris yang dijabat langsung oleh Bupati dan Sekretaris Daerah, serta juga Dewan Pengawas, sehingga pihak DPRD tak bisa mengeksekusi langsung.
"Kita hanya bisa menekankan saja, beda dengan Eksekutif yang lain, jadi sejauh ini seharusnya Eksekutif sudah menyetorkan kajiannya, tapi ia mau bagaimana lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Agus Bachtiar, Direktur PDAM Pamekasan menyampaikan, bahwa dirinya sudah siap jika Adeni dipisah dengan PDAM, hanya saja pemisahan tersebut harus menggunakan kajian-kajian yang positif.
"Saat ini kami sedang berusaha mengkaji langkah-langkahnya, dan kami tidak diam," tuturnya. (Faisol)