Foto: Unras Akamsi di Kejari Kabupaten Bekasi
Foto: Unras Akamsi di Kejari Kabupaten Bekasi
MEMOonline.co.id. Bekasi - Mahasiswa yang tergabung dalam Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) datang memenuhi halaman gedung Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi. Mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut agar Kejaksaan Negeri Bekasi segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya, Korlap Aksi Rahbar Ayatullah menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi berkait pelayanan Retribusi Tera/ Tera Ulang yang merugikan keuangan negara sebesar 1,1 miliar rupiah. "November 2021 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial M dan ES yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi," jelasnya Rahbar Ayatullah, Rabu (29/6/2022).
Tersangka berinisial (M), lanjut Rahbar, saat itu menjabat Kepala Bidang Perdagangan dan (ES) saat itu menjabat Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
"Dua tersangka ini diduga tidak menyetorkan hasil pungutan Retribusi Tera dan Tera Ulang ke kas daerah," kata Rahbar.
"Seperti dikatakan oleh Barkah Dwi Hatmoko Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam siaran persnya pada Rabu (27/10/2021) bahwa uang yang tidak disetorkan kepada negara adalah sebesar Rp. 1,1 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi," terang Rahbar.
Maka sebagai Korlap aksi, Rahbar Ayattullah mendesak Kejaksaan segera menuntaskan janjinya pada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memburu tersangka lain yang masih berkeliaran dengan bebas.
"Sampai detik ini Kejari Kabupaten Bekasi belum juga menetapkan tersangka baru. Padahal dari tahun lalu mereka mengatakan akan memburu tersangka baru," ungkap Rahbar.
Kami, Akamsi, beber Rahbar, mewanti agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk tidak bermain mata dengan 'calon tersangka baru' yang sebenarnya diduga sudah ada di daftar mereka.
"Jangan sampe ada main mata antara Kejaksaan dengan calon tersangka baru dan terjadilah permufakatan jahat di sana. Dan kami meminta kasus ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya," pungkas Rahbar Ayatullah.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit