Tak Pantas, Oknum Guru Wirowongso Terlibat Penggelapan Mobil Rental

_Foto: Surat pernyataan antara kedua pihak_
672
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Seorang oknum Guru di Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kelurahan Wirowongso, Kecamatan Ajung, Dorik, dan Suliyono, diduga menggelapkan mobil Avanza Veloz milik rental. Minggu 27/3/2022.

Modus yang digunakan oleh pelaku yakni menggadaikan satu unit mobil Avanza Veloz, tahun 2019, sebesar Rp30 juta kepada korban dengan jangka waktu 1 bulan.

Diketahui pelaku, Suliyono, warga Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung, sementara rekannya, Dorik, warga Kecamatan Sumbersari, yang berprofesi seorang guru di Pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Wirowongso.

Namun setelah 1 bulan berlalu, mobil tersebut belum juga di tebus. Sementara saat korban menengdarai mobil tersebut di jalan tepatnya di Kecamatan Pakusari - Mayang, di stop seseorang yang tak dikenal dan mengaku pemilik sah mobil tersebut.

Selanjutnya korban mengajak si-pemilik mobil datang ke rumahnya dengan membawa kelengkapan surat kendaraan dan menunjukkan kepada korban dan mengambil mobil yang digadaikan oleh suliyono melalui Dorik yang tak lain dia sebagai makelar.

“Awalnya Suliyono pinjem uang sebesar Rp30 juta melalu Dorik dengan jaminan Mobil Avanza Veloz. Dia berjanji satu bulan akan tebus. Setelah mobil saya pakai, ada orang tak di kenal datang dan ngaku bahwa mobil tersebut mobil Rental," jelasnya.

Samik mengatakan, setelah mengetahui bahwa mobil yang digadaikan tersebut bukanlah milik Suliyono, kemudian ia serahkan mobil tersebut kepada pemiliknya.

"Mobil itu bukan milik Dorik, tapi milik suliyono, Dorik itu sebagai makelar, dia juga seorang guru SD, kemaren sudah duduk bareng intinya mobil disebut di kembalikan ke pemiliknya, selanjut dari keluarga Suliyono bertanggung jawab, akan mengembalikan uangnya Rp30 juta," imbuhnya.

Lebih lanjut, korban menjelaskan, sementara saat datangi, Joko, mewakili Suliyono, beralasan belum pegang uang hingga sampai 3 bulan berlalu.

"Hingga sekarang dia belum bayar, surat perjanjian kemaren itu akan bayar separuh Rp15 juta, pada tanggal 25/3/202," pungkasnya.

Penulis      :   Zhainullah

Editor        :   Udiens

Publisher :   Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Daerah setempat, mengusulkan lebih banyak Kuota CPNS dan...

MEMOonline.co.id- “Emergency! Sangat penting.” Itulah pesan saya terima dari asisten. Ia menyela meeting saya hari...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah digelar acara halal bihalal dan silaturahmi bersama jajaran...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kepolisian Sektor Yosowilangun Polres Lumajang, perketat penjagaan di pintu masuk wisata pantai Mbah Drajid Desa Wotgalih...

MEMOonline.co.id, Kalimantan Timur - Madura United sebagai tim tamu melibas tuan rumah Borneo FC dengan 4 gol tanpa balas dalam laga pekan ke-31 BRI...

Komentar