MEMOonline.co.id, Bangkalan - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan aksi pencurian motor sejak 5 bulan yang lalu. Dalam penangkapan tersebut pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan pelaku.
Pemuda bernama Abdus Salam (28) warga Bangkalan itu diketahui telah melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor sebanyak 3 kali. Ia juga menyebut, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Bangkalan pada jumat malam (3/12/2021).
"Pelaku kami amankan tadi malam, karena melakukan perlawanan, maka kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku agar tidak kabur," ujarnya Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Sabtu (4/12/2021).
Ia juga menyebut, dari ketiga aksi itu, pelaku juga nekat mencuri di salah satu rumah seorang Kiai di Bangkalan pada Juli 2021 lalu. Namun, saat massa mengejar AS, ia bersama satu rekannya berhasil lolos.
"Salah satu kasus terjadi di salah satu rumah Kiai. Waktu itu, motor milik salah satu tamu Kiai tersebut yang dicuri. Namun ia berhasil lolos," tambahnya.
Setelah laporan pencurian itu masuk, polisi melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku. Sayangnya, satu rekan pelaku belum berhasil diungkap petugas.
"Satu pelaku masih buron dan dalam pengejaran petugas. Sementara untuk pelaku AS, kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 penjara," tandasnya.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Dafa