MEMOonline.co.id, Lumajang - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang ungkap tindak pidana pencurian disertai pemberatan. Satu orang inisial 'AR' pria (29) warga Desa Bago Kecamatan Pasirian dijadikan tersangka.
Sebelumnya 'AR' sempat melarikan diri ke Sumatera, hingga akhirnya Jum'at kemarin, berhasil diamankan di lahan tebu di JLS ( Jalur Lintas Selatan ) masuk Desa Bago.
'AR' sebelumnya diketahui melakukan aksinya depan toko di Desa Condro Kecamatan Pasirian pada Februari lalu. Namun tanpa disadari, perbuatannya itu terekam camera CCTV.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo pada awak media berkata, korban merupakan pelajar yang saat itu tengah melaksanakan magang. Hendak pulang, korban kaget sepeda motor yang tadinya di parkir tepat di depan toko tempatnya magang, sudah tak lagi berada ditempat semula.
"Dalam upaya penangkapan, tersangka melakukan perlawanan saat berusaha kabur. Dengan terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur, kemudian membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara Lumajang guna mendapat tindakan medis," ungkap AKP Fajar, Sabtu (25/9/2021).
"Hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan perbuatannya tidak sendirian dan tersangka juga mengakui bahwa pasca melakukan perbuatannya, ia kabur ke Sumatera," imbuhhya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor honda Vario hitam, dan fotocopy BPKB.
Saat ini tersangka ditahan berikut barang bukti yang didapat, untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa