Foto : Kedua pemuda ( tersangka AA dan MY ) diapit petugas
Foto : Kedua pemuda ( tersangka AA dan MY ) diapit petugas
MEMOonline.co.id, Lumajang - Dua pemuda diantaranya inisial AA (18) warga Desa / Kecamatan Gucialit dan MY (19) warga Desa Mojo Kecamatan Padang, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur.
Lantaran diduga menyetubuhi gadis dibawah umur, menjadi sebab musabab keduanya dijemput pada Jum'at kemarin, masing - masing dikediamannya oleh petugas.
Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andres Shinta mengiakan, berikut menyampaikan jika kedua pemuda itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di ruang tahanan Polres Lumajang guna menjalani proses hukum.
Shinta manambahkan, peristiwa itu terjadi awal bulan lalu, di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Kota Lumajang. Korban dijemput menggunakan sepeda motor sore hari, hingga sesampainya di tempat kos, kedua pemuda ( AA dan MY ) mengajak minum minuman keras pada korban.
"Pasca minum miras, pelaku 'AA' mengajak korban melakukan hubungan badan namun korban tidak mau. Namun pelaku 'MY' memegang tangan korban dari belakang selanjutnya keduanya melakukan aksinya secara bergantian," terang Shinta, Selasa (24/8/2021).
Pasca kejadian, orang tua korban melapor. Polisi pun menyelidiki, berbekal pengakuan dikuatkan keterangan saksi dan bukti yang ada, kedua pemuda pengangguran ( 'AA' dan 'MY' -red ) tak berkutik dihadapan petugas.
"Selain amankan terduga pelaku, petugas juga menyita bukti kendaraan bermotor yang dipergunakan menjemput korban. Mereka akan dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbuh Ipda Shinta.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa