Foto: Tiga jenis senjata tajam yang digunakan tiga pemuda Sumenep membacok tetangganya
Foto: Tiga jenis senjata tajam yang digunakan tiga pemuda Sumenep membacok tetangganya
MEMOonline.co.id, Sumenep - Tiga pemuda asal Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep, yakni H (29), S (24) dan NH (39), akhirnya berurusan dengan polisi.
Pasalnya tiga pemuda bersenjata clurit, parang dan pisau ini, diduga melakukan pembacokan terhadap Musa (40), yang tak lain tetangganya sendiri.
Akibatnya, ketiga pemuda tersebut ditangkap polisi, pada Minggu (16/5/2021).
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (16/5/2021) menyebut, ketiga pelaku itu mengakui perbuatan telah menganiaya Musa di rumah korban di Dusun Gunung Tenggih, Desa Bilis-Bilis, Arjasa dengan celurit, parang dan pisau.
Namun polisi dalam kasus ini, polisi tidak menjelaskan secara rinci motif penganiayaan itu.
Tidak hanya itu, Polisi juga menjelaskan bagaimana kondisi Musa selaku korban pasca dibacok berulangkali dengan senjata tajam oleh tiga pemuda Kangean itu.
Dalam kasus ini Polisi hanya menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku, yang diawali dengan keterangan salah satu tersangka berinisial H, yang ditangkap petugas pada hari Sabu (15/5/2021) sekitar jam 17. 45 WIB.
Tersangka H ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito di pertigaan Jalan Desa Arjasa,
Dan setelah interogasi, H mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama kedua rekannya, yakni S dan NH.
Dari keterangan H polisi langsung melakukan pengejaran dan membekuk dua tersangka lainnya yakni S dan NH.
“H mengaku membacok korban sebanyak 2 kali menggunakan celurit sementara S membacok sebanyak dua kali menggunakan parang, serta NH membacok 3 kali juga menggunakan celurit kepada korban,” terang AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Ketiga tersangka saat ini diamankan di Maolsek Kangean, untuk proses lebih lanjut.
"Kami juga masih melakukan penyidikan, terkait motif penganiayaan itu. Sekarang senjata tajam itu sudah diamankan di Polsek Kangean sebagai barang bukti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Penulis: Alvian
Editor: Udiens
Publisher: Dafa