Foto: Ketua YUA Jatim saat menunjukkan surat yang dilayangkan ke dewan.
Foto: Ketua YUA Jatim saat menunjukkan surat yang dilayangkan ke dewan.
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Untuk mendorong akuntabilitas kinerja instansi pemerintah guna terwujudnya sebuah pemerintahan yang baik (Good Governance) tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan kita semua.
Maka dari itu, diperlukan suatu bentuk pengembangan serta sistim pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur, tegas, berani, legitimate.
Dengan harapan nantinya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil, guna terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).
Guna terciptanya hal tersebut, NGO YUA Jatim kembali soroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Batu yang selama ini dinilai tidak memperlihatkan kinerja yang bagus dan tidak berprestasi dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan amanah perintah peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Ketua NGO YUA Jatim Alex Yudawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan dan laporan masyarakat, NGO YUA Jawa Timur mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu. Rabu (31/3/2021).
"Pada surat nomor : 108 / YUA.PJT / KDLH / III / 2021 yang kami kirimkan tersebut, kami memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu untuk segera mengevaluasi, memonitoring, melakukan pembenahan, dan meningkatkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Batu," tegas Alex.
Dengan demikian, lanjut Alex, hal ini disampaikan lantaran melihat ada beberapa permaslahan di Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Batu.
"Antara lain terkait permasalahan pengelolaan sampah yang terletak di Desa Tlekung, Pemotongan pohon di Jatim Park 1, rumah makan Nelongso yang tidak mempunyai izin dan tidak mempunyai IPAL, Bank sampah yang terletak di Jalan Abdul Gani atas IV Kelurahan Ngaglik, Kota Batu yang diduga menjadi ajang bisnis oknum Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu yang diduga mendatangkan bank sampah dari luar Kota Batu," ungkap Alex.
"Selain itu NGO YUA Jatim juga memberikan surat tembusan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Batu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Komisi B DPRD Kota Batu serta Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Batu," tandas Alex.
Penulis: Risma
Editor: Udiens
Publisher: Dafa