Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Batu: RM Ayam Goreng Nelongso Kalau Memang Tidak Ada Izin IPAL Jelas Melanggar Aturan

Foto: Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Batu, Catharina Dian Nefiningtyas, S.Sos.
741
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Terkait limbah Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso yang berada di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu itu terus disoal. Lantaran tidak mengantongi izin IPAL. Bahkan, kini mulai disoroti oleh anggota DPRD Kota Batu.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Batu, Catharina Dian Nefiningtyas, S.Sos menegaskan, bahwa soal tidak adanya izin pengelolaan limbah itu jelas melanggar aturan.

"Ya, kalau memang tidak ada IPAL maka itu melanggar aturan. Kan sudah jelas, bahwa setiap jenis maupun tempat usaha yang ada di Kota Batu, haruslah memang memiliki izin. Baik itu AMDAL, IMB maupun HO. Karena, memang sudah ada ketentuan bagi setiap pengusaha kuliner. Jadi, bukan hanya bagi Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso saja," tegas Bunda, sapaan akrabnya kepada awak media, Minggu (21/3/2021).

Di sisi lain, Ia mempertegas seharusnya mulai dari awal buka tempat usaha itu harus berizin terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.

"Jadi, aturannya memang izin dulu baru kemudian beroperasional. Kami di dewan dalam waktu dekat ini bakal sidak ke lokasi. Tujuannya, untuk mengetahui secara pasti sejauh mana tempat-tempat usaha yang belum mengantongi izin, termasuk salah satunya juga IPAL," ungkapnya.

Meski demikian, ia katakan, pihaknya tidak serta merta langsung turun ke lapangan untuk sidak.

"Karena ada mekanismenya, secara teknis soal limbah itu (nelongso-red), segera kami agendakan dan Banmuskan dengan anggota DPRD lainnya. Kami di dewan, setiap bulannya memang ada agenda rutin untuk turun langsung ke lapangan," tukas dia.

Ia juga berjanji, sebagai wakil rakyat, akan selalu menampung aspirasi dari masyarakat Kota Batu, untuk memberikan solusi yang terbaik, demi tumbuh kembangnya Kota Batu.

"Pastinya itu bakal kami lakukan. Bukankah DPRD itu wakil rakyat, wakilnya wong Batu (wakilnya orang Batu-red). Jadi, ya sudah seharusnya kami memperjuangkan dan menampung aspirasi dari rakyat," pungkasnya.(Risma/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jember- Bupati Jember Muhammad Fawait bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember turun langsung ke Desa Selodakon,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Paguyuban Pengusaha Rokok (PPR) Kabupaten Sumenep mengajak seluruh perusahaan rokok (PR) lokal memaksimalkan penyerapan...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Ikatan Alumni Universitas Airlangga (IKA...

MEMOonline.co.id. Lumajang- ‎Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda, mulai dari penyalahgunaan media digital, perundungan, hingga...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk...

Komentar