Foto: 'R' diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka
Foto: 'R' diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka
MEMOonline.co.id, Lumajang - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, kembali mengamankan seorang pria asal Desa Mlawang Kecamatan Klakah lantaran sabu.
Inisial 'R' (35) pria tamatan Sekolah Dasar itu mulanya berupaya mengelabui petugas dengan menyimpan sabu didalam rokoknya. Akan tetapi gagal, petugas mengendus dan menemukannya.
Petugas mengembangkan, dengan menggeledah seisi rumah 'R'. Al hasil, ditemukan plastik klip terpisah berisikan sabu siap edar. Dengan berat keseluruhan 8,71 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Ernowo dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andreas Shinta berkata, selain menyita barang bukti berupa sabu, pihaknya juga menemukan sim Card berikut handphone sebagai alat komunikasi.
"Jadi dalam hal ini, 'R' kami tangkap di dalam rumahnya. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tersebut di atas. Selanjutnya kami bawa beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Shinta.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik, 'R' di tetapkan sebagi tersangka dan selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami imbau pada masyarakat, untuk tidak mendekati sabu. Sudah jelas jika bisa merusak diri dan orang lain. Untuk kasus ini kami akan terus dalami untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pelaku lain," pungkasnya.
(Her/red)