Satreskrim Polres Lumajang Menangkan Sidang Praperadilan

Foto: Sidang Pembacaan putusan sidang praperadilan di PN Lumajang
1081
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Setelah melalui serangkaian proses persidangan, praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Amari, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang melalui kuasa hukumnya dengan termohon Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, tibalah hakim memutuskan hasilnya, Senin (11/1/2020).

Di ruang sidang Kartika, hakim tunggal Aris Dwi Hartoyo memutuskan, jika permohonan dari pemohon (Amari melalui kuasa hukumnya - red), ditolak secara keseluruhan.

Hakim menilai, sudah tidak ada penyimpangan atas proses hukum yang ditempuh oleh Satreskrim Polres Lumajang, berkaitan dengan kasus dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur.

"Jelas pertimbangan hakim, bahwa langkah penyidik dalam melakukan upaya proses sesuai KUHAP, adalah sudah dengan sistimatis dan mekanisme," ucap AKP Masykur, usai persidangan.

Tindak lanjut perkara dugaan pencurian udang di tambak udang milik PT. Bumi Subur, kata AKP Masykur pihaknya saat ini sudah menetapkan beberapa orang tersangka.

"Terhadap pada pihak terlapor, mendasari pada gelar perkara terakhir kemarin, yakni penetapan sebagai tersangka. Kemudian, kedepan tentunya kita akan melengkapi berkas segera kita lakukan penyerahan berkas pada tahap 1 ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," imbuhnya.

Ditanya ada berapa tersangka, perwira polisi berpangkat tiga balok kuning itu menjawab ada delapan orang.

Terpisah, rupanya putusan itu tidak membuat kuasa hukum Amari tinggal diam. Pada sejumlah awak media, Haris Eko Cahyono mengaku, memiliki temuan lain, jikala satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris, itu menurutnya digunakan sebagai operasiaonal kasat sehari - hari.

Juga disayangkan, ucap Haris nopol dari kendaraan tersebut, itu sudah berubah dua kali dari yang pertama N 1072 XD dan yang baru lagi, N 1670 YD.

"Yang jadi pertanyaan kami, apa yang menjadi tujuan Kasat, merubah nopol kendaraan dimaksud. Sedangkan menurut peraturan kapolri, nomer 10 tahun 2010 itu, barang yang menjadi sitaan atau barang bukti, itu dilarang dipergunakan untuk operasional sehari - hari. Kecuali kendaraan itu bisa dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan, untuk pelimpahan perkara pada kejaksaan, untuk pembuktian jaksa penuntut umum dalam persidangan, atau ada permohonan pinjam pakai dari pemilik benda tersebut," kata Haris.

Kata Haris, pihaknya sudah melaporkan hal itu pada Propam Polres Lumajang.

Dikonfirmasi terkait hal yang ditempuh oleh kuasa hukum Amari, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, sangat menghormati sebuah ketidak puasan.

Selama pihaknya mendasari pada sistimatika, mekanisme, SOP dalam KUHAP, ia mengaku tidak gentar.

"Kami melaksanakannya mendasari dari pada aturan - aturan baik itu perkap 6 tahun 2019, baik itu perkap maupun perkabareskrim," tukas AKP Masykur.

Menurutnya, barang bukti itu dalam penguasaan penyidik. Dimana ada hal menjadi pertimbangan penyidik menguasai dengan caranya.

"Jadi demi keamanan dan keselamatan barang bukti, ada teknis mekanisme yang dilakukan oleh penyidik, itu dimanapun punya pertimbangan," pungkasnya.

Pantauan media ini, tidak terlihat pihak pemohon baik kuasa hukumnya dalam persidangan saat itu.(Hermanto/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar