Belum Pasti, Izin Operasional Ponpes Di Sumenep Masih Ditutup

Foto: Plt PD Potren Kemenag Sumenep Muh Rifai
898
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Pengajuan surat Izin operasional bagi Pondok Pesantren di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, hingga kini masih belum dibuka.

Dimana, surat pengajuan operasional tersebut ditutup sejak tanggal 30 November 2020. Dan diiperkirakan akan dibuka kembali pada tahun ajaran 2021 mendatang.

Demikian disampaikan Plt Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Potren) Kemenag Sumenep, Muh Rifa'i. Senin (23/12/20).

"Masih ditutup karena masih dimoratorium oleh pusat," ujarnya.

Kata dia, lembaga pondok pesantren yang tidak memiliki surat izin operasional tidak berhak melakukan aktivitas secara kelembagaan.

Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2019 terkait penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes).

"Disitu juga diatur tentang izin, sarana prasarana dan ada lembaga apa saja yang ada di Pesantren itu untuk layak dibantu pemerintah," urainya.

Muh Rifai menambahkan, izin operasional tersebut merupakan bentuk pengesahan bagi lembaga Ponpes sebagai dasar untuk melakukan berbagai kegiatan yang resmi.

"Agar iketahui oleh pemerintah bahwa lembaga itu memiliki NSPP dan SK secara nasional," jelasnya.

Kemudian lanjut dia, fungsi izin operasional itu juga untuk mempermudah bagi pihak manapun untuk memberikan kontribusi kepada lembaga Ponpes tersebut.

"Kalau pengajuan surat izin untuk lembaga Diniyah dan Taman Pendidikan Al-quran saat ini masih tetap dibuka," tandasnya. (Zai/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komitmen terhadap penghematan energi tak hanya disampaikan lewat imbauan, tetapi dibuktikan dengan aksi nyata....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Momentum peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 dimaknai RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep bukan sekadar seremoni,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dalam memperkuat mutu pelayanan kesehatan....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kabar baik bagi para pencari kerja, khususnya tenaga medis dan profesional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka...

Komentar