Petani Tembakau di Jember 'Teriak', PT. Mayang Sari Ingkar

Foto: Suwarno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau
1858
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Ratusan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Mayang Sari Jember, Kamis (17/12/2020).

Mereka marah dan memprotes karena merasa diingkari atas kesepakatan yang sudah dibuat bersama antara pihak PT. Mayangsari dengan para petani.

Para petani tembakau asal Jember Selatan itu menuntut pihak perusahaan menepati janjinya sebab tembakau jenis Na Ost yang mereka tanam (sesuai kontrak kesepakatan) pada kenyataannya dibeli dibawah harga kontrak.

Menurut Ketua Asosiasi Petani Tembakau (Apti) Kabupaten Jember, Suwarno, yang juga datang mendampingi para petani mengungkapkan bahwa awalnya, sebelum masa tanam, PT. Mayang Sari dengan para petani tembakau jenis Na Ost tersebut membangun kemitraan dalam bentuk kontrak kesepakatan.

“Menurut isi kontrak, disepakati harga pembelian tembakau yakni sebesar Rp. 70 juta per hektar, dengan hasil produksi 1,5 ton atau sekitar Rp. 4,5 juta per kwintalnya, ” jelas Suwarno.

Namun pada saat panen, lanjut Suwarno, pihak PT. Mayang Sari membeli tembakau petani mitranya tersebut dengan harga jauh dibawah kontrak, yakni antara Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta per kwintalnya (seharusnya Rp.4,5 juta -red). Dengan demikian petani hanya menerima sekitar Rp. 30 juta perhektar.

Sedangkan biaya produksi mencapai Rp. 70 juta rupiah per hektar. Akibatnya para petani mengalami kerugian sebesar Rp. 40 juta rupiah per hektarnya.

“Oleh sebab itu kami minta dan mendesak pihak perusahaan membeli sesuai harga kesepakatan agar petani tidak rugi,” tegas Suwarno.

Hal senada juga disampaikan salah seorang pengunjuk rasa, Ahmad warga asal Mayang. Dia sangat kecewa sebab harga pembelian tidak sesuai dengan perjanjian. Tembakaunya hanya dibeli seharga Rp. 2 juta, maksimal Rp. 3 juta.

“Dengan harga segitu, boro-boro untung. Untuk menutupi biaya operasionalnya saja masih tekor. Bahkan hingga saat ini saya belum bisa membayar upah buruh yang besarannya ad dimisara Rp.200 ribu hingga 500 ribu per buruh yang jumlahnya mencapai 20 orang," celetuk H. Holil.

Akibat aksi unjuk rasa, arus lalulintas Jalan protokol yang melintasi gudang PT. Mayang Sari tersebut macet total. Sementara untuk arus kendaraan dari arah Banyuwangi-Jember dialihkan lewat pasar Mayang.

Sementara, salah seorang karyawan PT. Mayang Sari, Swada, terkait tuntutan para petani masih akan dibicarakan dengan pihak managemen yang menurut pengakuannya saat ini berada di luar negeri.

“Kemungkinan hasil pembahasan tuntutan petani akan disampaikan 31 Januari 2021 mendatang. Sebab masih menunggu hasil perhitungan kembali oleh management perusahaan," pungkasnya.(Inul/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sampang- Medco Energi Pty Ltd bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) kabupaten Sampang menggelar sosialisasi kebencanaan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang, mendokumentasi sebuah tangki ukuran 5000 liter membuang limbah di...

MEMOonline.co.id. Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

Komentar