Foto: Petugas saat memasang tanda ditutup di saluran pembuangan limbah tambak udang PT Bumi Subur
Foto: Petugas saat memasang tanda ditutup di saluran pembuangan limbah tambak udang PT Bumi Subur
MEMOonline.co.id, Lumajang - Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq melayangkan surat teguran kepada pihak PT Bumi Subur, yang berada di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun. Bukan kali pertama, surat teguran saat ini merupakan yang kedua dari surat yang dikirim sebelumnya.
Sebab, perusahan besar yang berada di bibir pantai laut selatan itu, melanggar komitmen yang disepakati sebelumnya. Sebagai konsekuensi, saluran pembuangan limbah ditutup sementara oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Yuli Harismawati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang menegaskan, surat teguran kedua dari bupati tertanggal 16 Desember 2020.
Surat teguran keras itu dilayangkan setelah ada laporan, jika PT Bumi Subur melanggar komitmen untuk tidak menebar benur atau benih udang, sebelum ada Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai.
“Karena ada informasi dan kita lihat di lapangan, tidak boleh tebar benur tapi PT Bumi Subur tebar benur. Bupati menegur keras. Karena benur sudah ditebar, kita tutup saluran (pembuangan limbah) ini,” kata Yuli, Kamis (17/12/2020).
Masih kata Yuli, penutupan itu dilakukan untuk memastikan PT Bumi Subur tidak membuang limbah ke laut sebelum ada IPAL yang sesuai.
“PT Bumi Subur ada kesanggupan buat IPAL, kita kasih waktu 2 bulan. Sebelum itu dibuat, limbah dilarang dibuang ke laut,” imbuhnya.
Yuli juga meminta PT Bumi Subur melaporkan progres membangunan IPAL pada pihaknya. PT Bumi Subur juga wajib mengurus perizinan pembuangan limbah.
“Desain IPAL tambak ini memang berbeda dengan lainnya. Kami minta PT Bumi Subur melaporkan progresnya,” pungkas Yuli.
Saat itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang bersama tim dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mendatangi PT Bumi Subur. Selain melakukan penutupan, tim dari Pemkab Lumajang itu kembali memberikan pembinaan pada pihak tambak.(Hermanto/red)