Foto: Komite BPH Migas, Hendry Ahmad
Foto: Komite BPH Migas, Hendry Ahmad
MEMOonline.co.id, Sumenep - Menindaklanjuti laporan dari Komunitas Warga Kepulauan Kangean (KWKK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Badan Pengatur Hilir minyak dan Gas (BPH Migas) langsung melakukan pengecekan ke dua APMS, di Kepulauan Kangean.
Hal itu dilakukan, untuk memastikan laporan masyarakat dan sekaligus melakukan pengawasan rutin terhadap pendistribusian BBM di semua wilayah termasuk di kepulauan Kangean.
Komite BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dilapangan, pihaknya menemukan banyak indikasi penyimpangan dalam tata niaga BBM yang penjualannya diluar ketentuan Perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Temuannya itu, nanti saya akan sampaikan pada Pertamina agar di lakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku. Sebab masalah kebijakan berada di Pertamina dalam memberikan sanksi,” katanya, Sabtu (3/3/2018).
Di lapangan BPH Migas menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh dua (2) APMS di kepulauan Kangean, yakni penyaluran BBM dari APMS sebagian di salurkan para pengecer yang tujuannya untuk di perjual belikan kembali dengan harga yang lebih mahal.
Padahal dalam aturan hal itu tidak boleh, serharusnya APMS menyalurkan pada konsumen dengan harga yang telah di tetapkan pemerintah, yakni kalau solar Rp 5.150 dan premium Rp 6. 550.
“Dilapangan penyaluran BBM yang dilakukan APMS malah dijual kepada para pengepul dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah,” ungkapnya.
Bahkan, setelah pihaknya melakukan investigasi terhadap para pengepul atau pengecer, mereka mengaku membeli dari APMS dengan harga yang berbeda atau lebih tinggi dari HET, akibatnya harga Premium maupun Solar ditingkat pengecer mencapai Rp 9 ribu hingga Rp 10 ribu/botol.
“Secara Administrasi Pertamina yang akan memberikan sanksinya, sedangkan secara hukum masalah penyimpangan dalam penjualan BBM, kami serahkan pada apara Kepolisian,” pungkasnya. (Udiens)