Foto : Amin Arif Tirtana (kanan) didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sampang saat audiensi
Foto : Amin Arif Tirtana (kanan) didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sampang saat audiensi
MEMOonline.co.id, Sampang - Polemik anggaran Proyek pemeliharaan berkala sebesar Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang menuai banyak sorotan.
Salah satunya, Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua I DPRD kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur.
Menurut Amin, jangan sampai bermain api, resikonya tanggung sendiri.
Sebab, proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten senilai Rp 12 miliar di kabupaten Sampang diduga menabrak regulasi dan diprotes dari berbagai elemen masyarakat.
"Dalam pelaksanaannya, aturannya diduga menabrak regulasi," kata Amin, usai acara audensi dengan Kadis PUPR dan LSM Lasbandra serta dengan Komisi III, rabu (18/11/2020).
Surat edaran LKPP kata Amin, tidak bisa dijadikan sebagai regulasi pelaksanaan suatu program atau kegiatan tanpa ada cantolan dasar hukum yang jelas.
“Terkait persoalan tersebut, DPRD tidak merasa paling benar, hanya tidak ingin program itu menimbulkan bom waktu di masyarakat. Supaya tidak terjadi adanya laporan kepihak aparat penegak hukum (APH), karena dalam audiensi terjadi silang pendapat antara LSM dan Dinas PUPR dalam menyikapi penafsiran regulasi," terangnya.
Karena menurut Amin, pihak LSM mempertanyakan kenapa tidak diumumkan di LPSE terkait pengerjaan proyek lapisan penetrasi (lapen).
Sehingga diduga terjadi melanggar intruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.
"Menurut LSM, proyek yang seharusnya dikerjakan dengan sistem padat karya tunai, itu justru dikontraktualkan dengan menggandeng CV atau rekanan," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut dalam audiensi antara LSM, Dinas PUPR berserta dewan, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Ach. Hafi mengatakan jika pengerjaan proyek pemeliharaan jalan kabupaten dengan anggaran Rp 12 miliar itu dikontraktualkan. Bukan dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai atau swakelola.
“Jadi yang benar proyek itu dikontraktualkan bukan padat karya. Kemarin itu kami keliru mengeluarkan statemen di media,” katanya.
Menurut Hafi, anggaran tersebut berasal dari bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2020.
"Hal itu merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19," ujarnya.
Sementara, Ahmad Rifai, sekjen LSM Lasbandra usai acara audiensi mengatakan, dalam audiensi tadi, keterangan Dinas PUPR tadi kacau balau.
"Dinas PUPR asal asalan bikin aturan, pekerjaan digelar, menggugurkan tanggung jawab, terserap anggaran, selesai," katanya.
Masalah pelaksanaan kata Rifai, itu totalan belakang, karena berasumsi masih ada anggaran pemeliharaan.
"Tapi kalau pekerjaannya kacau seperti di Desa Banjar Talelah dan - Taddan itu, anggaran pemeliharaannya habis berapa," katanya.
"Pihaknya akan melaporkan temuan ini ke pihak Aparat Penegak Hukum," tandasnya. (Fathur/red)