Foto : Waria korban pembunuhan di Bangkalan
Foto : Waria korban pembunuhan di Bangkalan
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Dua DPO kasus pembunuhan waria pemilik salon Hengky akhirnya tertangkap. Diketahui, ketiga pelaku sengaja membunuh korban AM (35) untuk menguasai barang berharga milik korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi. Ia mengatakan, pelaku MA (16) dan HR (16) berhasil diamankan setelah diserahkan oleh pihak keluarga menyusul MN (17) yang terlebih dahulu ditangkap.
Menurut keterangan pelaku MA, ia juga sengaja memancing korban untuk melakukan tindakan asusila. Saat tindakan asusila itu terjadi, pelaku lain memukul kepala korban dan memulai aksinya. Diketahui, ketiganya saling membantu aksi pembunuhan pada waria pemilik salon itu.
"Jadi ketiganya itu saling bantu untuk menghabisi korban. Sebelum meninggal, korban dan pelaku sempat melakukan tindak asusila," jelasnya, Senin (07/09/2020).
Setelah dipukul pada bagian kepala, korban juga dipukul dibagian dada hingga pingsan. Korban juga diikat di bagian tangan dan kakinya. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar mandi dan mengikatkan selang ke leher korban.
"Untuk menghilangkan jejak, korban diikat dibagian leher agar terkesan bunuh diri," tambahnya.
Kini ketiga mendekam di balik jeruji besi dan diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ketiganya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yis/red)