Foto: Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak P3AKB Sumenp Sri Endah Purnawati
Foto: Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak P3AKB Sumenp Sri Endah Purnawati
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kasus penelantaran anak di Kabupaten Sumenep masih marak terjadi. Tercatat, sejak bulan Januari hingga Juli 2020 sudah tembus 11 kasus.
Demikian disampaikan kepala bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPPA) Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana (P3AKB) Sumenep Sri Endah Purnamawati. Kamis (23/7/20).
Ia mengatakan, jika ada orang tua yang tega menelantarkan anaknya dengan sengaja dan tidak memfasilitasi biaya hidupnya maka, dapat dinyatakan melanggar hukum atas perlindungan anak.
"Ada undang-undangnya, dan bisa dibawa keranah hukum," katanya.
Menurut Endah, kasus penelantaran anak ini sering ini terjadi dalam keluarga yang telah bercerai. Dimana, akibat dari perceraian tersebut banyak diantara mereka tidak peduli lagi terhadap kebutuhan anaknya.
"Orang tua anak yang bersangkutan ada yang menikah lagi atau pergi merantau," ujarnya.
Endah menambahkan, apabila ada orangtua yang menelantarkan anaknya dengan sengaja, pihaknya menghimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas P3AKB untuk ditindaklanjuti. Tujuannya supaya masa depan anak yang bersangkutan tidak terancam.
"P3AKB akan memanggil orang tua anak dari kedua belah pihak, sehingga penanganannya adil, anak itu menerima haknya untuk dibiayai oleh siapa dari ibu atau bapaknya," imbuh dia.
Tak berhenti disitu, usai dilakukan mediasi, pihak yang bersangkutan akan di berikan surat perjanjian, dimana pihak terlapor harus menandatangani surat perjanjian di atas materai.
"Jika kelakuan penelentaraan anak itu terulang kembali maka kasusnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian, pelaku akan dipidakan" pungkasnya. (Zain)