Foto: Abdul Rokhim, saat diwawancarai awak media
Foto: Abdul Rokhim, saat diwawancarai awak media
MEMOonline.co.id, Lumajang - Dugaan pemerasan didalam lingkaran kasus tambak udang milik PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun, kian meruncing.
Setelah pihak pengadu dan teradu dihari sebelumnya didudukkan dalam ranah mediasi di Polres Lumajang, untuk dicari kebenaran apa yang sebenarnya terjadi, kian tak timbul titik temu.
Hingga akhirnya, pengadu melalui kuasa hukumnya melaporkan secara resmi akan perkara tersebut.
Abdul Rokhim S.H M.Si, mendatangi SPKT Polres Lumajang, Selasa (23/6/2020).
Setelah beberapa saat berada didalam ruangan, ia keluar sembari memegang kertas bertuliskan surat bukti tanda lapor polisi No. TBL-B / 136/VI/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polres Lumajang.
Kepada wartawan, Rokhim berharap kedepannya, polisi sebagai petugas maksimal melayani dan melaksanakan tugasnya dalam proses penyelidikan.
"Para pihak siap untuk melanjutkan ke proses perkara, maka pada hari ini Selasa (23/6/2020), pihak kuasa hukum pelapor resmi mendapatkan surat tanda lapor," ucap dia.
Ditanya apakah nama terlapor masih tetap seperti saat diadukan, Abdul Rokhim menjawab masih tetap. Namun kata dia, disurat laporan tertera nama inisial 'PM' dan kawan kawan (dkk).
"Perannya kan harus sesuai dengan peristiwanya, berdasarkan pemeriksaan dari para saksi maupun pelapor, nama nama (dkk) tersebut adalah inisial 'PM', 'JM' dan 'TR' (oknum anggota DPRD Kabupaten Lumajang), sesuai dengan perannya masing masing. Apakah nanti terbukti atau tidak, tentu ini masih dalam proses pemeriksaan," imbuh Rokhim.
Masih kata Rokhim, setelah melewati proses kajian, dan juga petunjuk dari hasil proses penyelidikan maka laporan saat ini adalah terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
"Jadi disampaikan bahwa keuangan - keuangan tersebut akan disampaikan kepada penyidik, dalam proses sidik kemarin benar disampaikan atau tidak itu nanti ada dalam proses pemeriksaan," terang Rokhim.
Diwaktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengutarakan, pasca dikeluarkannya LP, pihaknya akan akan melaksanakan mekanisme menggali fakta, untuk menemukan unsur perbuatan.
Sebelumnya, sedari awal pihaknya mengangani pengaduan dugaan pemerasan di Desa Wotgalih, sudah melakukan langkah mediasi dengan menghadirkan para pihak.
Saat itu, pengadu didampingi oleh penasehat hukumnya. Dimana dalam kegiatan mediasi itu, pihaknya bertujuan untuk menggali permasalahan apa yang terjadi dan juga apa yang diharapkan dari masing - masing pihak.
"Kami mencoba memadukan, antara keinginan pengadu dan teradu namun tidak ada titik sepakat, sehingga kami anggap mediasi sudah berjalan namun tidak menemukan kata mufakat," kata AKP Masykur.
AKP Masykur juga mengiakan jika saat mediasi, pihak teradu mengaku telah menerima uang.
"Betul sekali, dalam mediasi mengakui. Namun itu nanti bagaima dalam hal proses manakala terbit LP kami akan melaksanakan mekanisme menggali fakta, menemukan unsur perbuatan," tutur AKP Masykur. (Hermanto)