HY, Pelaku Pembunuhan Pacar di Kepanjen Malang  Diancam Pasal 338 KUHP

Foto: Tersangka HY(17)tengah saat komfrensi pers yang di lakukan Kapolres Malang
1326
ad

MEMOonline.co.id.Malang - Pria yang berinisial HY(17).Pelaku pembunuhan terhadap pacarnya yang terjadi di pintu air Sipon Talangagung Kepanjen Kabupaten Malang pada sabtu 16/5/20.dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam komprensi pers yang dilakukan Kapolres Malang 19/5. AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku yang ternyata pacar korban tersebut melakukan aksi biadabnya lantaran dibakar rasa cemburu, karena melihat foto pria lain di handphone milik korban.

“Korban (17) sempat berupaya melakukan klarifikasi terhadap  kekasihnya (pelaku).Sempat terjadi cek cok sebelum akhirnya pelaku menghabisi korban dengan menusuk leher kanan korban dengan menggunakan guting yang diambil dari motor korban,” ungkapnya.

Lanjut Hendri,setelah korban ditusuk di sisi kanan lehernya,korban langsung tidak sadarkan diri dan mengeluarkan suara mengorok. Melihat kejadian tersebut, pelaku sempat mendiamkan korban sejenak. Sebelum akhirnya pelaku menyeret korban sejauh sekitar 20 meter dari lokasi penusukan untuk diajatuhkan ke lereng jurang.

“Korban kemudian diseret sekitar 20 meter dari lokasi penusukan, sebelum dijatuhkan ke jurang, pelaku sempat menusuk kembali leher korban. Dan setelah pelaku memastikan korban tidak bergerak, barulah si korban dijatuhkan ke dalam jurang,” jelasnya.

Tambah Hendri, saat ini pelaku diamankan oleh jajaran Polres Malang, dengan beberapa barang bukti yang juga turut diamankan yakni 1 unit motor, 1unit helm kerudung dan masker yang dikenakan korban dan sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

“Pasalnya 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi mungkin nanti kita arahkan ke UU Perlindungan Anak, karena ini masih dibawah umur,” pungkasnya. (dahlan).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Batu melantik 33 pengurus Pimpinan Anak Cabang se-Kota Batu, pada Minggu...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap aksi pencurian motor milik warga Candipuro di teras IGD...

MEMOonline.co.id. Jember- Warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dibuat heboh setelah sebuah motor diduga dicuri. Tanpa...

Komentar