Foto : Rapat Evaluasi PSBB
Foto : Rapat Evaluasi PSBB
MEMOonline.co.id, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyepakati perpanjangan masa PSBB tahap kedua.
Hal tersebut diputuskan usai Bupati Bekasi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ruang Rapat Bupati, Senin (27/4/2020).
Putusan kesepakatan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diajukan kepada Kementrian Kesehatan RI.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengungkapkan bahwa berdasarkan pelaksanaan PSBB yang telah berlangsung sejak 15 April 2020, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengalami pergerakan yang stagnan. Meskipun demikian, hingga saat ini masih ada penambahan jumlah kasus positif corona sehingga perpanjangan masa PSBB perlu dilakukan.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi terkait Covid-19 kita flat, artinya kecenderungannya menurun. Ini merupakan hasil kerja keras bersama. Tetapi kita lihat ini belum permanen. Jadi karena belum permanen kita lanjutkan PSBB selama 14 hari,” ujarnya.
Bupati menyampaikan, menurut data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, saat ini jumlah pasien Covid-19 baik Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif memiliki kecenderungan yang menurun. Atau turun kurang lebih 13% pada saat sebelum masa PSBB berlangsung.
“Untuk langkah-langkah yang akan dilakukan, penerapannya masih sama dengan PSBB tahap pertama. Beberapa titik cek point juga tetap kita siapkan,” jelasnya..
Bupati juga mengurai bahwa ada beberapa masalah yang timbul selama masa PSBB, diantaranya, masih banyaknya masyarakat yang masih beraktifitas di luar rumah dengan alasan bekerja, rendahnya kesadaran menggunakan masker, dan pelaku usaha non vital yang tetap membuka usahanya.
“Ini harus kita galakkan terus. Tadi saya sempat berdiskusi terkait dengan SGC ini kan pusat ekonomi yang ada di Cikarang. Karena memang yang berdagang di Cikarang merupakan penduduk lokal. Kita carikan solusi, terkait pusat-pusat ekonomi. Itu nanti akan kita upayakan bagaimana caranya yang menjadi pusat ekonomi yang menjadi pergerakan di masyarakat,” ujarnya.
Perihal bantuan sosial kepada warga yang terdampak, Bupati Eka menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini telah mendistribusikan sebanyak 12.000 paket bantuan untuk 4 kecamatan diantaranya Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Selatan dan Muaragembong.
"
“Terkait dengan bantuan. Kita sudah memberikan bantuan 4 kecamatan yang sudah di distribusi. Sebanyak 12.000 paket bantuan telah didistribusikan. Di tiga Kecamatan yang berada di zona merah, yakni Cibitung, Cikarang Barat, dan Cikarang Selatan. Dan 1 wilayah di Kecamatan Muaragembong yang paling terdampak ekonominya,” rincinya.
Ditekankan oleh Bupati, kepada masyarakat yang belum terdata untuk menerima bantuan Pemerintah Daerah, dapat menghubungi call center 112.
“Kita juga akan terus memberikan bantuan. Dan kepada masyarakat yang belum terdata agar menghubungi call center kita di 112,” tegasnya.
Bupati berharap agar pelaksanaan PSBB tahap kedua dapat dilakukan secara maksimal sehingga pemutusan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Bekasi dapat berhasil dan berjalan dengan baik.(Bam/Diens)