Foto: 'MR' pria yang diamankan petugas
Foto: 'MR' pria yang diamankan petugas
MEMOonline.co.id, Lumajang - Kepolisian Sektor Ranuyoso Polres Lumajang Jawa Timur, bekerja sama dengan pihak perhutani berhasil mengungkap tindak pidana pengrusakan hutan, di petak 9 C - 1, Dusun Darungan Desa Alun - Alun Kecamatan Ranuyoso, Minggu sore, (26/4/2020).
Seorang warga setempat berinisial 'MR' (58), ditahan petugas berikut sejumlah barang bukti.
Ia diduga kuat menjadi eksekutor atau pelaku aksi penebangan, tanpa seizin dari pihak terkait (perhutani).
Kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Bhaskara mengiakan akan hal itu.
Kata Ipda Catur, 'MR' saat ini berada dalam penanganan pihak kepolisian sektor Ranuyoso.
"Yang bersangkutan dengan sengaja menebang pohon didalam lokasi hutan milik perhutani secara tidak sah, dengan menggunakan gergaji mesin. Yang kemudian dimuat untuk dipindahkan keluar lokasi hutan dengan menggunakan sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi," kata Ipda Catur.
Setelah berhasil mengangkut kayu tebangannya, 'MR' mengumpulkan didekat kediamannya.
Setelah itu, 'MR' menggunakan satu unit kendataan truck untuk mengangkut kayu tersebut, dengan maksud untuk dijual.
"Ditengah perjalanan, 'MR' dihadang oleh patroli gabungan antara polsek dan perhutani lalu ditanya kelengkapan atas apa yang dilakukannya. Ternyata dalam pemeriksaan tersebut, 'MR' tidak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan kayu tersebut, dan 'MR' mengakui jika kayu tersebut telah diambil dari hutan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak yang berwenang," tukas Catur.
Selain mengamankan 'MR', petugas juga menyita barang bukti diantaranya 93 glondong kayu jenis mahoni dengan panjang 110 cm, juga 25 glondong kayu sengon buto dengan panjang 110 cm, kendaraan truck nopol S 8060 WA, motor bebek yang sudah dimodifikasi serta satu unit gergaji mesin.
"Kami akan terus dalami perkara ini, guna mengungkap, adanya kemungkinan dugaan - dugaan yang lain. Saat ini pelaku diduga melanggar pasal : 12 huruf c Sub pasal 12 huruf d Sub pasal 82 ayat (2) huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ," pungkas Catur. (Hermanto)