24 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan Diamankan Polisi

Foto: Kapolres Pamekasan saat menunjukkan barang bukti
865
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Konferensi Pers hasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba di Gedung Bhayangkara. Senin (09/03/2020).

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari dalam keterangan konferensi pers mengatakan mengungkap 12 kasus perkara penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 24 tersangka.

"Barang bukti yang kita amankan Sabu sebanyak 26,85 gram dan 88 butir pil berlogo 'Y' ", katanya.

Lebih lanjut proses penangkapan tersangka tersebut bervariasi, TKP penangkapan ada yang di jalan dan penggerebekan di rumah tersangka.

"Saat proses penangkapan tidak ada yang melakukan perlawanan tapi untuk yang berusaha kabur itu tentunya ada, tapi dengan kesigapan kita yang bersangkutan berhasil kita amankan", ucapnya.

Tersangka kasus Sabu di jerat UURI No, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) sub 114 ayat (1) jo 127 ayat (1) Sedangkan kasus pil berlogo 'Y' dijerat UURI No, 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, pasal 196 jo 98 ayat (2), dengan  ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun sampai dengan seumur hidup. (Rofiuddin)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pelaksanaan Rubaru Agro Wisata Fest 2026 yang berlangsung di Lapangan Banasare, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan publik....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

Komentar