24 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan Diamankan Polisi

Foto: Kapolres Pamekasan saat menunjukkan barang bukti
860
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Konferensi Pers hasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba di Gedung Bhayangkara. Senin (09/03/2020).

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari dalam keterangan konferensi pers mengatakan mengungkap 12 kasus perkara penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 24 tersangka.

"Barang bukti yang kita amankan Sabu sebanyak 26,85 gram dan 88 butir pil berlogo 'Y' ", katanya.

Lebih lanjut proses penangkapan tersangka tersebut bervariasi, TKP penangkapan ada yang di jalan dan penggerebekan di rumah tersangka.

"Saat proses penangkapan tidak ada yang melakukan perlawanan tapi untuk yang berusaha kabur itu tentunya ada, tapi dengan kesigapan kita yang bersangkutan berhasil kita amankan", ucapnya.

Tersangka kasus Sabu di jerat UURI No, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) sub 114 ayat (1) jo 127 ayat (1) Sedangkan kasus pil berlogo 'Y' dijerat UURI No, 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, pasal 196 jo 98 ayat (2), dengan  ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun sampai dengan seumur hidup. (Rofiuddin)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Kota Probolinggo kembali menunjukkan capaian positif dalam pembangunan ekonomi dan pengentasan kesenjangan sosial....

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo menggelar pelatihan berbasis Unit Kompetensi Kejuruan Processing...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dibuat resah dengan beredarnya informasi terkait dugaan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat langkah perlindungan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur keamanan...

Komentar