Tak Tahan Digempur Sana - Sini, Sekdes Mursalin Akhirnya Mundur dari Kepala PAUD

Foto: Ilustrasi google
122
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Mursalin akhirnya memasuki babak baru.

Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, tersebut dipastikan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.

Kabar pengunduran diri itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, kepada media ini, Senin (29/6/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Izoel itu, keputusan tersebut diambil Mursalin setelah dugaan rangkap jabatan yang dilakukannya mendapat sorotan dan desakan dari berbagai pihak, mulai dari Komisi IV DPRD Sumenep, Dinas Pendidikan, DPMD, kalangan mahasiswa, hingga masyarakat.

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah dan memilih tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar," ujarnya.

Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep itu menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut bukan hanya disampaikan secara lisan.

"Surat pernyataan pengunduran dirinya sudah ada dan sudah kami terima," tegasnya.

Menurut Izoel, langkah tersebut menjadi solusi agar polemik terkait dugaan rangkap jabatan perangkat desa tidak terus berlanjut.

"Dengan keputusan itu, Mursalin kini hanya menjalankan tugas sebagai Sekdes Pagerungan Besar," ungkapnya.

Meski demikian, muncul pertanyaan baru terkait honor atau gaji yang diduga diterima Mursalin selama menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.

Saat dimintai tanggapan mengenai kemungkinan pengembalian honor yang telah diterima, Achmad Dzulkarnain menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan DPMD.

"Kalau soal honor atau gaji yang diterima selama menjabat sebagai kepala sekolah, itu bukan kewenangan kami. Hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Pendidikan," jelasnya.

Ia menambahkan, DPMD hanya memiliki tugas dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara urusan administrasi, honorarium, dan kebijakan di lingkungan satuan pendidikan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.

Kasus dugaan rangkap jabatan tersebut sebelumnya mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken (HIMPAS) Azer Ilham, hingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Mohamad Iksan turut menyoroti persoalan tersebut.

Bahkan, Dinas Pendidikan sebelumnya meminta Mursalin untuk memilih salah satu jabatan apabila terbukti masih aktif di lembaga pendidikan.

Kini, dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, polemik rangkap jabatan dinilai mulai menemukan titik terang.

Meski demikian, publik masih menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait status administrasi Mursalin selama menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah, termasuk kemungkinan adanya konsekuensi administratif yang harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Sensus Ekonomi 2026 bukan sekadar kegiatan pendataan, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kekayaan budaya lokal kembali menunjukkan daya tariknya di tingkat...

MEMOonline.co.id. Lumajang-Tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pihak pengelola CV Surya Agro Mandiri yang berlokasi di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pelestarian budaya tidak hanya ditentukan oleh banyaknya festival yang digelar, melainkan juga oleh lahirnya generasi...

Komentar