Foto : Dokumentasi tim Memoonline, di lokasi CV Surya Agro Mandiri
Foto : Dokumentasi tim Memoonline, di lokasi CV Surya Agro Mandiri
MEMOonline.co.id. Lumajang- Usaha pengolahan kayu CV Surya Agro Mandiri yang beralamat di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, terancam dikenakan tindakan penutupan sementara maupun tetap.
Ancaman ini muncul menyusul dugaan belum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan operasional meskipun sudah tercatat dalam sistem perizinan daring.
Pasca muncul pemberitaan terkait kepatuhan usaha tersebut, pihak pengelola hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan daring.
“Kata siapa nggak ada izinnya pak, ada kok izinnya,” tulis admin perusahaan, Senin (29/6/2026).
Namun, ketika dimintai kesempatan wawancara lebih lanjut serta diminta menunjukkan bukti dokumen perizinan secara lengkap dan sah, pihak usaha tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, badan usaha ini memang sudah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) milik DPMPTSP Lumajang.
Akan tetapi, pencatatan tersebut belum menjamin kelayakan operasional sepenuhnya.
Pihak berwenang telah menegaskan aturan yang berlaku secara nasional.
Perlu dipahami, tercatat di OSS hanya menandakan usaha memiliki identitas dan terdaftar, bukan berarti izinnya sudah lengkap.
Untuk kegiatan pengolahan kayu yang masuk kategori risiko menengah tinggi hingga tinggi, masih wajib melengkapi Sertifikat Standar terverifikasi, dokumen lingkungan, Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta SVLK sebagai bukti sahnya asal kayu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, menyatakan pihaknya telah meneruskan laporan ini ke Tim Pengawasan dan Pengendalian.
“Kami sampaikan ke tim Wasdal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.
Apabila setelah dilakukan pengecekan resmi ditemukan bahwa dokumen wajib tersebut belum terpenuhi atau tidak sesuai standar, maka sesuai peraturan perundang-undangan, usaha ini dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian dan penutupan operasional sementara atau permanen.
Hal ini bertujuan menegakkan aturan, melindungi lingkungan, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Hingga saat ini, CV Surya Agro Mandiri belum menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta.
Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk segera melengkapi persyaratan agar terhindar dari sanksi tegas yang dapat menghentikan seluruh aktivitas usahanya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak