Foto: Tersangka menundukkan kepalanya saat didatangi petugas kepolisian sektor Ranuyoso Lumajang
Foto: Tersangka menundukkan kepalanya saat didatangi petugas kepolisian sektor Ranuyoso Lumajang
MEMOonline.co.id, Lumajang - Pencarian pelaku pembuang bayi di Desa / Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, tak lama membuahkan hasil.
Wiwik Fitriani (20), ibu muda asal Dusun Krajan Desa Ranupakis Kecamatan Klakah, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara menyampaikan, Wiwik merupakan pelaku / yang membuang bayi tak berdosa tersebut.
Kepada petugas, Wiwik mengaku nekat membuang bayinya karena tak kuasa menahan malu. Lantaran, bayi yang ia kandung merupakan hasil hubungan gelap.
"Suaminya kerja ke luar pulau. Tepatnya di Kalimantan dan lama tak pulang. Jadi tersangka malu karena bayinya dilahirkan dari hubungan gelap," kata Ipda Catur, Sabtu (7/3/2020).
Dihadapan petugas, Wiwik mengakui perbuatannya. Iapun dibawa ke Mapolsek Ranuyoso untuk diperiksa secara mendetail.
Selain amankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah baju kemeja lengan panjang motif kotak warna putih merah dan satu buah rok panjang kain motif bunga warna abu-abu yang dipakai sewaktu melahirkan.
"Untuk lebih memastikan, kami juga melakukan pemeriksaan medis ke Puskesmas Ranuyoso. Dan hasilnya benar, yang bersangkutan dinyatakan paskah lahiran, dengan ditemukan ciri khas secara medis," imbuh Catur.
Tersangka akan dijerat dengab Pasal 76B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 308 KUHP. (Hermanto)