Foto: kantor kejari sumenep
Foto: kantor kejari sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Dugaan korupsi di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, saat ini telah masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kejari Sumenep tengah mengambil langkah guna mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut. Salah satunya yakni dengan mulai mentelaah laporan dugaan korupsi dana desa alokasi dana desa (DD/ADD) dan dugaan korupsi bantuan beras miskin (Raskin) di Desa Errabu itu.
"Masih ditelaah laporannya, namun silahkan hubungi Kasi Intel saja untuk infonya," kata Kepala Kejari Sumenep, Djamaluddin, baru-baru ini.
Sementara soal tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Kejari yakni menunggu dari hasil telaah yang dilakukan. "Tergantung dari hasil telaahnya," jelas mantan Kepala Kejari Simeulue, Aceh itu.
Sekedar diketahui, dugaan korupsi DD/ADD dan dugaan penyelewengan Raskin di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, dilaporkan warganya pada Jumat, 7 Februari 2020, lalu.
Untuk dugaan penyelewengan raskin, diduga terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2017. Saat itu, masyarakat penerima disebut tidak menerima sepenuhnya yakni setiap bulan. Namun berdasarkan data yang dimiliki masyarakat, laporan data pemerima sudah tertebus semuanya.
Sedangkan untuk dugaan penyelewengan DD dan ADD, pasca dilakulan verifikasi lapangan, kata Rausi, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam laporan pertanggung jawaban pekerjaan.
"Kalau DD dan ADD, berdasarkan laporan masyarakat itu, kita sudah lakukan verifikasi, kita punya foto copy SPJ, yang kemudian kita verifikasi apakah SPJ ini sesuai dengan fakta di lapangan. Ternyata banyak dugaan penyelewengan yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam SPJ," kata Rausi.
Dari dugaan penyelewengan itu, kerugian negaranya pun bukan sedirit. Dari analisa yang dilakukan pelapor, indikasi kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar. Namun, kata Rausi, hal itu bisa saja bertambah jika dilakulan audit oleh BPKP.
"Kerugian negara sekitar Rp 2 milyar lebih. Nanti, yang berhak mengeluarkan kerugian negara itu yang mengaudit adalah BPKP. Kita akan melakukan surat permohonan ke BPKP untuk melakukan audit investigatif. Atau kita datangi Inspektorat untuk melakukan itu," tandas Rausi. (Reni/diens)