Gunarko Dewan Pembina Masika ICMI Kabupaten Bekasi
Gunarko Dewan Pembina Masika ICMI Kabupaten Bekasi
Oleh : Gunarko Dewan Pembina Masika ICMI Kabupaten Bekasi
MEMOonline.co.id, Bekasi - Memasuki tahun politik, dalam hitungan bulan, rakyat Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi lima tahunan atau pemilu. Hingar-bingar politik pun diperkirakan semakin ketat, Proses pemilu sangatlah penting karena tanpa adanya pemilu sebuah negara tidak dapat menjadi negara demokrasi karena pemilu merupakan satu satunya cara bagi sebuah negara untuk menentukan pemimpin pemimpin berikutnya. Terkait dengan pentingnya pemilu dalam proses demokratisasi di suatu Negara, maka penting untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang memang benar-benar mengarah pada nilai-nilai demokrasi dan mendukung demokrasi itu sendiri.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi dipercaya sebagai suatu sistem yang mencerminkan mekanisme politik yang dianggap mampu menjamin adanya pemerintahan yang tanggap terhadap keinginan warga negaranya. Pengertian demokrasi sendiri secara sedehana tidak lain adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem itu dipilih melalui pemilu yang adil, jujur dan berkala. Pemilu memfasilitasi sirkulasi elit, baik antara elit yang satu dengan yang lainnya, maupun pergantian dari kelas elit yang lebih rendah yang kemudian naik ke kelas elit yang lebih tinggi. Sikulasi ini akan berjalan dengan sukses dan tanpa kekerasan jika pemilu diadakan dengan adil dan demokratis.
Sebagai syarat utama dari terciptanya sebuah tatanan demokrasi secara universal, pemilihan umum adalah lembaga sekaligus praktik politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Karena dengan pemilihan umum, masyarakat secara individu memiliki hak dipilih sebagai pemimpin atau wakil rakyat maupun memilih pemimpin dan wakilnya di lembaga legislatif. Pemilu seringkali disangkut pautkan dengan pesta demokrasi, ketika semua rakyat dari berbagai lapisan dan struktrur sosial berbondong-bondong baik secara personal maupun komunal (partai) turut serta dalam menentukan pemimpin atau wakil rakyat untuk memimpin roda pemerintahan secara arif dan bijaksana.
Dalam pernyataan umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 21 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya secara langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara bebas. Hak untuk berperan serta dalam pemerintahan ini berkaitan dengan tidak dipisahkan dengan hak berikutnya dalam ayat 2 yaitu: bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh akses yang sama pada pelayanan oleh pemerintahan dalam negerinya. Selanjutnya untuk mendukung ayat-ayat tersebut dalam ayat 3 ditegaskan asas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang melandasi kewenangan dan tindakan pemerintah suatu Negara yaitu: “kehendak rakyat hendaknya menjadi dasar kewenangan pemerintah; kehendak ini hendaknya dinyatakan di dalam pemilihan-pemilihan sejati dan periodik yang bersifat umum dengan hak pilih yang sama dan hendaknya diadakan dengan pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur pemungutan suara bebas.”
Pernyataan umum Hak Asasi Manusia PBB Pasal 21 tersebut di atas, terutama Pasal 3 merupakan penegasan asas demokrasi yaitu bahwa kedaulatan rakyat harus menjadi dasar bagi kewenangan pemerintahan dan kedaulatan rakyat melalui suatu pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pemilu kini telah menjadi token of membership bagi sebuah negara jika ingin bergabung dalam sebuah masa peradaban yang bernama demokrasi. Dalam konteks ini pemilu adalah salah satu ornament paling penting dalam modernitas politik,
Negara kesatuan republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada alenia ke- 4, Dengan dasar hukum tersebut maka Indonesia melaksanakan pemilu.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu: singel member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Multy member constituenty (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan proporsional representation atau sistem perwakilan berimbang).
Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, “masyarakat Indonesia patut berbangga dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sistem dan managemen pemilu Indonesia diadopsi negara seperti Myanmar, Malaysia, Tunisia, Kamboja, Filipina, dan Timor Leste”, pada diskusi media di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta bulan November 2017 lalu. Kita patut apresiasikan, dimana pemilu Indonesia menjadi model pembelajaran negara negara lain. KPU telah menjadi champion atau pionir pada penerapan standar tinggi keterbukaan pemilu. Melalui berbagai inovasi penggunaan teknologi sistem informasi (Sidalih, Sitap, Situng, Silon, dan lainnya) yang menunjang tata kelola pemilu, menjadikan Indonesia sebagai rujukan dunia.
Dengan melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan atas negara hukum yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan pengertian adanya sistem demokratis yang bertanggung jawab dari individu masing-masing. Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasinya. Dasar hukum negara Indonesia adalah berdaulat menurut rakyatnya dan berdasarkan atas demokrasi yang utuh untuk kepentingan masyarakat luas. Berdaulat tersebut bermaksud demokrasi yang utuh dan kebebasan berpendapat didepan umum kepada rakyatnya dengan disertai tanggung jawab individu masing-masing. Kedaulatan tersebut mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam pengertian bahwa kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, presiden, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Pemilu yang demokratik memberikan peluang bagi semua partai, calon legislatif dan calon-calon pemimpin pemerintahan yang terlibat untuk berkompetisi secara fair dan jujur. Penyelenggaraan pemilu harus bebas dari segala bentuk intimidasi dan paksaan yang melibatkan penyelenggara, kontestan maupun masyarakat pemilih mulai dari pendaftaran pemilih, pelaksanaan kampanye, pemanggilan pemilih sampai panghitungan surat suara dan penetapan hasil. Rekayasa, manipulasi dan pelanggaran dalam pemilu harus dihindari agar semangat dan jiwa demokrasi tidak ternodai.
Pemilu berkualitas setidaknya tercermin dari beberapa hal yang terkait langsung dengan proses, penyelenggaraan dan hasil pemilu. Harus dapat dipastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari rekrutmen panitia penyelenggara hingga pendataan pemilih yang betul-betul berdasar pada realitas pemilih yang sebenarnya. Di negara yang menganut sistem demokrasi, pemilu menjadi instrumen yang sangat penting bagi keberlangsungan kepemimpinan di sebuah negara. Suksesnya penyelenggaraan pemilu akan berpengaruh besar terhadap kesuksesan demokrasi. Dalam konteks ini, pemilu dapat diartikan sebagai usaha untuk mempertahankan dan memperkuat sistem demokrasi yang sekarang ini sedang berjalan, terlepas dari segala kekurangannya.
Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, tidak cukup hanya dengan kualitas dan integritas penyelenggara pemilu saja. Membangun kualitas dan integritas pemilih juga merupakan suatu tantangan yang cukup berat dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, penyelenggara pemilu harus memberikan pendidikan kepemiluan yang cukup bagi pemilih untuk memberikan pilihan politiknya. Di samping itu, peserta pemilu (calon wakil rakyat dan kepala daerah) tidak boleh hanya sibuk mengumbar janji-janji politik yang dikemas manis pada visi-misi. Namun, para calon wakil rakyat, kepala daerah maupun partai politik harus dapat melakukan pendidikan politik bagi pemilih atau masyarakat agar menjadi pemilih cerdas, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Bab V UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Adapun fungsi partai politik yaitu : a) Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Pemilu yang berkualitas adalah harapan kita bersama dalam proses demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, maka rakyat Indonesia sangat mengharapkan pemilu bisa berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia telah menetapkan enam ukuran pemilu yang demokratis yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal itu termuat dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Undang undang pemilu dan penyelenggara pemilu yang menjadi turunannya kemudian menambah beberapa keriteria lagi seperti transparan, akuntabel, tertib dan profesional. Dalam mengimplementasikan enam asas penyelenggaraan pemilu tersebut, Indonesia pasca reformasi telah melakukan sejumlah perbaikan mulai dari perbaikan sistem pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral process) dan penegakan hukum pemilu (electoral law).