Foto: Polres Sampang saat menggelar press release
Foto: Polres Sampang saat menggelar press release
MEMOonline.co.id, Sampang - Vivin Triana Susanti (37) warga Dusun Dulang, Desa Pangilen, Kec/Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Sampang.
Vivin, diamankan Satreskrim Polres Sampang lantaran menggelapkan 4 sepeda motor rental.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS mengatakan, berawal terlapor (Vivin) meminjam sepeda motor rental dengan sistem sewa harian kepada pelapor (Ach. Zaini) pada tahun 2016 Hingga 2019, sebanyak 4 unit sepeda motor.
"Empat sepeda motor yang telah disewa oleh Vivin, ternyata digadaikan di Pamekasan," ucap Kapolres Sampan saat pers rilis, rabu (12/2/2020).
Masih menurut Kapolres, pihaknya melakukan upaya paksa berupa penyitaan di salah satu rumah penadah di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
"Dari Hasil penyitaan tersebut, 11 unit sepeda motor berhasil diamankan, 4 unit milik pelapor dan 7 unit diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat identitas kendaraan," kata Kapolres.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun," tandasnya. (Fathur)