Foto: Tersangka 'MS' menunjukkan barang bukti
Foto: Tersangka 'MS' menunjukkan barang bukti
MEMOonline.co.id, Lumajang - Sudah diduga menjadi pandah motor hasil kejahatan, 'MS' (29) warga Yosowilangun Lumajang, saat hendak diamankan, malah kedapatan usai mengkonsumsi sabu.
Dikediaman 'MS', pekan lalu Satresnarkoba Polres Lumajang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik kuran kecil.
Dialamnya berisi air dengan tutup warna biru, terdapat 2 (dua) buah lubang, yang salah satu lubang terangkai dengan sedotan lipat warna putih, dan pada lubang satunya lagi terangkai dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara menyampaikan, mulanya 'MS' diduga menjadi penadah atas kendaraan roda dua hasil kejahatan.
Namun ketika digrebek, malah ada temuan lain.
"Selanjutnya 'MS' saat ini ditahan di Mapolres Lumajang. Kini statusnya sudah tersangka, dan untuk dugaan kasus lain, tentunya akan terus kami dalami," kata Catur, Selasa (4/2/2020).
'MS' ditetapkan sebagai tersangka. Tak cukup disini saja, Perwira Polisi berpangkat satu balok itu menambahkan, untuk yang lain terkait dugaan awal tentang diri 'MS' akan terus dikembangkan.
"Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sementara untuk 480 nya, terus dikembangkan," imbuh dia. (Hermanto)