Rapat Koordinasi PPID Untuk Peningkatan Pelayanan Informasi Publik

Foto : Rakor PPID Kabupaten Bekasi
631
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Utara - Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Grand Cikarang, Jababeka, Cikarang Utara, Kamis (30/1/2020).

Kegiatan yang diikuti oleh 80 peserta dari perwakilan para Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Bekasi tersebut dibuka langsung oleh Kabag Humas & Protokol Surya Wijaya, yang dalam hal ini mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.

Dalam sambutannya, Surya, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan akurat serta dapat dipertanggung-jawabkan. 

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik serta Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. 

Disamping itu, lanjut Surya, sebagai pelayan publik, ASN harus benar-benar mampu melaksanakan pelayanan sesuai standar layanan informasi yang sudah diatur dalam perundang undangan yang berlaku 

"Untuk itu saya berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan diterapkan dalam pelaksnaan pelayanan permohonan informasi di masing masing Perangkat Daerah," jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yanuar, menjelaskan tujuan diadakannya rakor, yaitu untuk meningkatkan pelayanan informasi publik kearah yang lebih baik, berkualitas dan profesional.

"Dimana dalam rakor ini, materi yang akan disajikan oleh para nara sumber, lebih banyak bersifat teknis operasional yang bisa diterapkan di masing-masing daerah," ungkapnya. 
 
Yanuar menambahkan, proses  permohonan informasi publik serta pengaduan masyarakat bisa melalui PPID Pembantu dan PPID Utama. 

"Dimana dalam menyampaikan berbagai masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentunya harus dapat kita respon dan layani dengan cepat dan tepat karena sebagai badan publik kita mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi atas permohonan yang diajukan masyarakat," pungkasnya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan baterai...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

Komentar