Foto: Eddy, pengidar narkoba asal Warga Pasar Bhayangkara
Foto: Eddy, pengidar narkoba asal Warga Pasar Bhayangkara
MEMOonline.co.iď, Pali - Jajaran Sektor Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan Eddy Widodo (32) Warga Bhayangkara , Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, (PALI) pasalnya diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Rabu, (29/01/2020) pukul 13.00 WIB.
Kapolres PALI AKBP. Yudi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol,Yuliansyah,S.H. membenarkan memang benar adanya penangkapan salah satu pelaku pengedar narkoba yakni Eddy bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengatakan bahwa di daerah seputaran Pasar Bhayangkara sudah sangat meresahkan warga atas perbuatan pelaku yang telah menjual sabu-sabu dan pil Ekstasi,”kata Yuliansyah Kepada Awak media Kamis, (30/01/2020).
“Sehingga kita memerintahkan Panit I Reskrim Ipda A. Irzan Simbolon SH untuk melakukan penyelidikkan terhadap informasi itu. Setelah dilakukan penyelidikkan dan observasi selama +- 1 minggu, maka Team Elang dipimpin Panit I menangkap pelaku,”jelasnya.
Saat penangkapan pelaku dijelaskan Yuliansyah bahwa pelaku tengah duduk didepan rumahnya sedang menunggu pelanggan yang akan membeli paket sabu-sabu.
“Pelaku berhasil ditangkap dan disita juga barang bukti paket sabu dan pil Ekstasi didalam kantong depan sebelah kiri celana pendek yang dipakai pelaku,”tegasnya.
Lebih lanjut Yuliansyah, mengatakan bahwa anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan seperangkat botol bong didalam lemari pakaian yang terletak di ruang tengah rumah pelaku,”ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa Satu Lemba Celana Pendek, Satu Bungkus Plastik Biskuit, Satu bungkus Plastik bening berisi Kristal-kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat Brutto 2,09 Gram, Enam Bungkus Plastik Bening berisi Kristal-kristal putih sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,17 gram, Satu bungkus Plastik Bening berisi Empat Butir Pil Ekstasi Warna Biru Logo ‘S’ dengan berat brutto keseluruhan 1,66 gram, 19 bungkus plastik bening kosong, Satu sekop pipet plastik dan Satu Unit Handphone.
Kemudian pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya..(syam)