DPRD Setuju Tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Bekasi

Foto : Penandatanganan Penetapan Raperda
707
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah menyutujui Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi melalui Rapat Paripurna yang digelar Jumat (20/12/2019).  

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, dalam sambutannya dihadapan seluruh Anggota DPRD serta undangan lainnya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak-lanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh DPRD sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Maka melalui Rapat Paripurna ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. Kita akan lakukan secepatnya, sesuai dengan kemampuan dibidangnya masing-masing,” ucap Eka.

Lebih lanjut dikatakan Eka, segala pendapat, pandangan, dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan pehatiannya. Nantinya akan ada penataan dan membagi perubahan tersebut.

“Demi perbaikan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan, melalui perangkat daerah yang secara teknis mempunyai tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya,” singkatnya.

Sedangkan juru bicara Pansus II, Sukarlinan,  juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tersebut akan mengatur tentang perubahan beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang ada diantaranya, untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan menjadi Tipe B dan memiliki otonomi dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah sendiri. 

“Untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setelah dihitung secara manual, mempunyai skor 900 sehingga naik menjadi Tipe B juga,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan, untuk Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sementara, untuk Dinas kearsipan berubah nama menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan.

“Inspektorat berubah menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi Dinas Perikanan. Lalu, Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Sedangkan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berdasarkan hasil skoring memperoleh nilai 980, sehingga, kata Sukarlinan, dapat dibagi menjadi dua OPD dengan tipelogi A.

Sukarlinan merekomendasikan, agar Dinas PUPR dapat dibagi dua, yakni pertama, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi dengan tiga bidang yakni Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Pengelolaan SDA dan Bidang Bina Konstruksi.

“Yang kedua yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang memiliki Bidang Perencanaan Ruang, Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang serta Bidang Cipta Karya,” tuntasnya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menggencarkan edukasi hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah...

Komentar