Foto: 'YS' memakai baju tersangka
Foto: 'YS' memakai baju tersangka
MEMOonline.co.id, Lumajang - Kabar mengejutkan, datang dari Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Salah satu pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lumajang, 'YS' (nama inisial) harus berurusan dengan hukum.
Bukan tanpa sebab, 'YS' yang diketahui menjabat sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (19/12/2019).
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pasar hewan ( Patok Baru ) di Jogotrunan Kecamatan / Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2016 lalu, disaat 'YS' menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lumajang, sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) akan pelaksaan proyek tersebut.
Bukan hanya dia, 'TR' (nama inisial), direktur CV San Ken juga turut bernasib sama. Saat itu juga, keduanya dikirim untuk diamankan di kejaksaan tinggi Surabaya, untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi.
"Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, terkait dengan kegiatan tersebut dan pemeriksaan ahli, maka terhadap kegiatan rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan tersebut, disimpulkan terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai," ucap Kajari Lumajang M. Kandi pada awak media.
"Maka dengan bukti yang dinilai cukup, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Ada sembilan item temuan penyidik yang tidak dikerjaan. Hingga mengakibatkan, negara mengalami kerugian Rp. 541 Juta lebih, dari pagu anggaran yang dialokasikan pada proyek tersebut, senilai Rp. 3 Miliar lebih bersumber dari APBD Kabupaten Lumajang, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. (Her/diens)